Adik Mantan Ketua KPK Didakwa Korupsi.
Jakarta ,BERITA-ONE.COM-Jaksa Tumpak M Pakpahan mulai mengajukan
dua terdakwa, Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II , dan Haryadi Budi Kuncoro ( Adik mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto ) mantan Senior Manager Peralatan, ke Pengadilan Tiikor Jakarta. Mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 36 lebah, Senin 28 November 2016.
Tindakan mereka yang dukhramkan itu kata jaksa diketahui RJ Linno yang waktu itu menjabat Direktur Utama Pelindo, memasukkan proyek pengadaan derek atau mobile crane untuk delapan cabang pelabuhan.
Pada dakwaan, jaksa penuntut umum menuturkan tindakan itu bermula pada dalam sebuah rapat pada Oktober 2010. Waktu itu, RJ Linno mengusulkan pengadaan mobile cranedengan kapasitas 25 ton dan 65 ton.
Pelaksanaan akan dilakukan pada 2011 dengan Ferialdy dan Haryadi sebagai pelaksananya.
Pengadaan mobile crane tersebut dilaksanakan pada 2011 dengan pelaksana kegiatan adalah terdakwa Ferialdy Noerlan yang memerintahkan Haryadi Budi Kuncoro untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane
Prakarsa Haryadi, rencana ini kemudian dimasukkan dalam RKAP dengan anggaran sekitar Rp 58,92 miliar untuk 13 unit derek di delapan cabang Pelindo II , di pelabuhan Banten, , Pontianak, Bengkulu, Jambi,
Palembang , Cirebon dan Teluk Bayur.
Pada saat lelang sudah tidak benar. Hingga November 2011, hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran dan di lelang kembali.
Yang menang Guangxi Narishi Century M&E Equipment CO (GNCE) yang menawarkan mobile crane buatannya, padahal beberapa syarat administratif tidak terpenuhi.
Spesifikasi mobile crane yang diminta tidak terpenuhi lantaran tim teknis meminta mobile crane buatan Harbin Construction Machinery Co.Ltd (HCM), bukan buatan GNCE. Masuknya GNCE ini diduga atas perintah Haryadi.
Sampai 5 Desember 2012, perusahaan tersebut tidak melaksanakan perjanjian sesuai perjanjkan. Bukannya dibatalkan, melainkan dirubah.
Dari yang awalnya mobile crane untuk delapan pelabuhan, diubah menjadi untuk pelabuhan di Tanjung Priok saja. Nilai pekerjaan pun dikurangi sebesar Rp 190 juta. GNCE baru menyerahkan 10 unit mobile crane pada 24 November.
Kesepuluh mobile crane itu pun mangkrak sampai sekarang. Berdasar kajian, saat ini hampir semua rusak. Pipa-pipa penyusun lengan melengkung sehingga membahayakan keselamatan. Kondisi penggerak dan aksesorisnya pun diduga hanya merupakan rekondisi, bukan baru.
Spesifikasi teknis 10 derek tersebut tidak sesuai rencana kerja dan syarat teknis. Bahkan kondisinya tidak sesuai dengan buku panduan .
Tumpak M Pakpahan mengatakan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36,970 sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada tanggal 5 Desember mendatang. (SUR).
dua terdakwa, Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II , dan Haryadi Budi Kuncoro ( Adik mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto ) mantan Senior Manager Peralatan, ke Pengadilan Tiikor Jakarta. Mereka didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 36 lebah, Senin 28 November 2016.
Tindakan mereka yang dukhramkan itu kata jaksa diketahui RJ Linno yang waktu itu menjabat Direktur Utama Pelindo, memasukkan proyek pengadaan derek atau mobile crane untuk delapan cabang pelabuhan.
Pada dakwaan, jaksa penuntut umum menuturkan tindakan itu bermula pada dalam sebuah rapat pada Oktober 2010. Waktu itu, RJ Linno mengusulkan pengadaan mobile cranedengan kapasitas 25 ton dan 65 ton.
Pelaksanaan akan dilakukan pada 2011 dengan Ferialdy dan Haryadi sebagai pelaksananya.
Pengadaan mobile crane tersebut dilaksanakan pada 2011 dengan pelaksana kegiatan adalah terdakwa Ferialdy Noerlan yang memerintahkan Haryadi Budi Kuncoro untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane
Prakarsa Haryadi, rencana ini kemudian dimasukkan dalam RKAP dengan anggaran sekitar Rp 58,92 miliar untuk 13 unit derek di delapan cabang Pelindo II , di pelabuhan Banten, , Pontianak, Bengkulu, Jambi,
Palembang , Cirebon dan Teluk Bayur.
Pada saat lelang sudah tidak benar. Hingga November 2011, hanya ada satu perusahaan yang memasukkan penawaran dan di lelang kembali.
Yang menang Guangxi Narishi Century M&E Equipment CO (GNCE) yang menawarkan mobile crane buatannya, padahal beberapa syarat administratif tidak terpenuhi.
Spesifikasi mobile crane yang diminta tidak terpenuhi lantaran tim teknis meminta mobile crane buatan Harbin Construction Machinery Co.Ltd (HCM), bukan buatan GNCE. Masuknya GNCE ini diduga atas perintah Haryadi.
Sampai 5 Desember 2012, perusahaan tersebut tidak melaksanakan perjanjian sesuai perjanjkan. Bukannya dibatalkan, melainkan dirubah.
Dari yang awalnya mobile crane untuk delapan pelabuhan, diubah menjadi untuk pelabuhan di Tanjung Priok saja. Nilai pekerjaan pun dikurangi sebesar Rp 190 juta. GNCE baru menyerahkan 10 unit mobile crane pada 24 November.
Kesepuluh mobile crane itu pun mangkrak sampai sekarang. Berdasar kajian, saat ini hampir semua rusak. Pipa-pipa penyusun lengan melengkung sehingga membahayakan keselamatan. Kondisi penggerak dan aksesorisnya pun diduga hanya merupakan rekondisi, bukan baru.
Spesifikasi teknis 10 derek tersebut tidak sesuai rencana kerja dan syarat teknis. Bahkan kondisinya tidak sesuai dengan buku panduan .
Tumpak M Pakpahan mengatakan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36,970 sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada tanggal 5 Desember mendatang. (SUR).
No comments