UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pengurusan Lesensi Lagu Dan Musik Dalam Usaha Karaoke Disosialisasikan.




JAKARTA,BERITA-ONE.COM-UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik Dalam Usaha Karaoke Disosialisasikan.

Jumat, 7 Oktober 2016 13:48 WIB PUSKOMINFO - Pemutaran lagu yang memiliki hak cipta di tempat karaoke kini diperketat. Dengan adanya UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik Dalam Usaha Karaoke, pengusaha yang tidak membayar royalti kepada pencipta lagu bisa dijerat pidana.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana saat mengadakan acara Sosialisasi  UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik Dalam Usaha Karaoke, yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (6/10/2016) kemarin.

"Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini melindungi hak-hak pencipta. Tentang haknya dari karyanya yang ditayangkan di beberapa tempat usaha karaoke," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana.

Wakapolda mengatakan, dengan adanya undang-undang tersebut memungkinkan bagi pencipta lagu untuk menuntut royalti kepada pengusaha tempat karaoke.

"Semua pengusaha karoke itu nanti ada satu sistem yang mengatur untuk menentukan berapa lagu yang punya hak royalti. Kan nanti lagu itu dihitung berapa kali diputar dalam sebulan itu," imbuhnya.

Untuk memudahkan penyidikan polisi terkait pengaduan dari pencipta lagu, tempat karaoke diharuskan memasang software yang dapat mencatat berapa kali sebuah lagu diputar di tempat karaoke tersebut.

"Alat dan sistem itu harus ada di tempat karaoke itu menjadi dasar penyelidikan polisi. Kalau itu sudah jalan, polisi punya fakta dan bukti untuk melakukan investigasi," ungkap Wakapolda.

Wakapolda menambahkan, pada prinsipnya polisi siap menjalankan undang-undang tersebut. Pihak kepolisian siap menindaklanjuti aduan dari pencipta lagu yang merasa dirugikan.

"UU No 28 Tahun 2014, polisi sesuai tugasnya akan selalu menerima setiap pengaduan laporan masyarakat termasuk teman-teman pencipta lagu. Bila laporan ini diberikan, polisi akan memproses. Ada beberapa kasus yang diproses seperti kasus Pak Ian Kasela dengan Inul dan lain-lain," paparnya.

Sementara itu, Anang Hermansyah selaku musisi sekaligus pencipta lagu berharap agar UU tersebut segera diimplementasikan agar hak-hak pencipta lagu terlindungi.

"Yang penting hari ini sosialisai ke publik dan pelaku ini dipastikan bukan hanya bagaimana kita memberikan peningkatan pendapatan pencipta atas karya ciptanya tetapi bagaimana UU ini bisa juga memiliki kepastian hukum kepada pengguna. Karena kalau tidak juga bahaya," tutur Anang yang juga anggota DPR RI dari Komisi X ini.

Anang melanjutkan, terkait ketentuan tarif atas lagu yang diputar di tempat karaoke, hal ini diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). "Di LMK dan LMKN itu sudah diatur soal tarif, cara penarikan tarifnya juga, sudah selesai itu," imbuh Anang.Demikian Humas PMJ menyiarkan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.