UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pengurusan Lesensi Lagu Dan Musik Dalam Usaha Karaoke Disosialisasikan.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-UU Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik Dalam Usaha Karaoke
Disosialisasikan.
Jumat, 7 Oktober 2016 13:48 WIB PUSKOMINFO -
Pemutaran lagu yang memiliki hak cipta di tempat karaoke kini diperketat.
Dengan adanya UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan
Musik Dalam Usaha Karaoke, pengusaha yang tidak membayar royalti kepada
pencipta lagu bisa dijerat pidana.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Metro Jaya,
Brigjen Pol Suntana saat mengadakan acara Sosialisasi UU No 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta Pengurusan Lisensi Lagu dan Musik Dalam Usaha Karaoke, yang
dilaksanakan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (6/10/2016)
kemarin.
"Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini melindungi
hak-hak pencipta. Tentang haknya dari karyanya yang ditayangkan di beberapa
tempat usaha karaoke," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana.
Wakapolda mengatakan, dengan adanya undang-undang
tersebut memungkinkan bagi pencipta lagu untuk menuntut royalti kepada
pengusaha tempat karaoke.
"Semua pengusaha karoke itu nanti ada satu
sistem yang mengatur untuk menentukan berapa lagu yang punya hak royalti. Kan
nanti lagu itu dihitung berapa kali diputar dalam sebulan itu," imbuhnya.
Untuk memudahkan penyidikan polisi terkait
pengaduan dari pencipta lagu, tempat karaoke diharuskan memasang software yang
dapat mencatat berapa kali sebuah lagu diputar di tempat karaoke tersebut.
"Alat dan sistem itu harus ada di tempat
karaoke itu menjadi dasar penyelidikan polisi. Kalau itu sudah jalan, polisi
punya fakta dan bukti untuk melakukan investigasi," ungkap Wakapolda.
Wakapolda menambahkan, pada prinsipnya polisi
siap menjalankan undang-undang tersebut. Pihak kepolisian siap menindaklanjuti
aduan dari pencipta lagu yang merasa dirugikan.
"UU No 28 Tahun 2014, polisi sesuai tugasnya
akan selalu menerima setiap pengaduan laporan masyarakat termasuk teman-teman
pencipta lagu. Bila laporan ini diberikan, polisi akan memproses. Ada beberapa
kasus yang diproses seperti kasus Pak Ian Kasela dengan Inul dan
lain-lain," paparnya.
Sementara itu, Anang Hermansyah selaku musisi
sekaligus pencipta lagu berharap agar UU tersebut segera diimplementasikan agar
hak-hak pencipta lagu terlindungi.
"Yang penting hari ini sosialisai ke publik
dan pelaku ini dipastikan bukan hanya bagaimana kita memberikan peningkatan
pendapatan pencipta atas karya ciptanya tetapi bagaimana UU ini bisa juga
memiliki kepastian hukum kepada pengguna. Karena kalau tidak juga bahaya,"
tutur Anang yang juga anggota DPR RI dari Komisi X ini.
Anang melanjutkan, terkait ketentuan tarif atas
lagu yang diputar di tempat karaoke, hal ini diatur oleh Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). "Di LMK dan
LMKN itu sudah diatur soal tarif, cara penarikan tarifnya juga, sudah selesai
itu," imbuh Anang.Demikian Humas PMJ menyiarkan. (SUR).
No comments