Tujuh Tahun Tak Disidangkan, Kejari Jakpus Diduga "Membekukan" Kasus.


Gedung Kejari Jakpus, disini kasus membeku

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) diduga  "membekukan" kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan sertifikat tanah hak milik, lantaran sudah tujuh tahun lamanya kasus  tidak dilimpahkan ke pengadilan agar terdakwanya dihukum.

Numun yang lebih  mengherankan lagi, selain terdakwanya menghilang entah kemana,  barang bukti berupa sertifikat tanah hak milik tersebut oleh Jaksa yang menangani kasus ini malah dikembalikan pada pelapor tanpa ada berita acara.

Pasutri Drio Kusumo dan Sri Bardiyati   merasa kesal atas sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang hingga kini  belum bisa menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakpus.

"Saya sudah lelah lahir bathin sejak tujuh tahun lalu bolak balik kekantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini, tapi sampai detik ini kasus yang kami laporkan dan sudah dinyatakan P21 sejak tahun 2009 , hingga saat ini belum juga disidangkan." ungkap Drio (58 thn), salah seorang ahli waris yang menjadi korban permainan oknum Jaksa, kepada wartawan  Senin, (17/10/2016) di Kejari Jakpus.

Selama Tujuh tahun sejak kasus pencurian sertifikat tanah yang dilakukan tersangka Endang Bardiyati dan dikenakan  pelanggaran Pasal 362 dan 372 KUHP, tidak pernah di sidangkan. Pihak kejaksaan kalau ditanya selalu jawabannya tidak pasti

Pelapor
Dan sesungguhnya ,Martin yang namanya tercantum dalam sertifikat setelah dibalik nama, sebenarnya bukan merupakan ahli waris almarhum Agustinus Raduarso Hadiprawoto, sang pemilik sah sertifikat Nomor 89, Percetakan Negara Jakarta Pusat, telah diproses secara hukum oleh penyidik Polres Jakarta Pusat dan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22/1/2009 dengan nomor B-159/1/2009 dimana berkas perkara diterima oleh pihak Kejari Jakarta Pusat pada 15/9/2008. Dan terregistrasi pada Nomor Berkas : B/8051/lX/08, tanggal 15/9/2008.

Saat sejumlah wartawan mencoba meminta klarifikasi ke pihak Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi, Kasipidum Kejari Jakpus, tak bisa ditemui wartawan karena sangat sibuk, namun melalui pesan singkatnya Agus menyatakan ikut heran dengan kejadian seperti itu.

"Saya lagi cari berkasnya dulu, dan sedang saya telesuri, kenapa itu bisa terjadi." kata Agus Setiadi, Kasipidum Kejari Jakpus melalui pesan singkatnya kepada wartawan , Senin (17/10/2016).

Kini pelapor hanya bisa berharap bahwa kasus yang menimpa dirinya ini bisa diselesaikan secara hukum. Aparat yang berwenang di Kejari ini harus ikut bertanggung jawab. Dan Jaksa yang nakal dalam kasus ini harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.(SUR).

Teks foto: I.Gedung Kejari Jakpus, disini kasus membeku.2,  Pelapor

No comments

Powered by Blogger.