Terima Suap, Senator Kebumen Ditangkap KPK



Jakarta, BERITA-ONE.COM-Lagi, Komisi Pemperamtan Korupsi (KPK) melalukan operasi tangkap tangan  (OTT) terhapap koruptor Saptu  16 Oktober kemarin.Yang ditangkap lembaga super body itu  antara lain, Ketua Komisi A DPRD Kebumen  Yudhy Tri Hartanto ,  dan seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen bernama Sigit Widodo .

Keduanya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Uang haram sebesar Rp 70 juta disita KPK dari Yudhy yang diduga berasal dari Hartoyo selaku Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi  Group. Hartoyo masih diburu KPK dan berstatus sebagai buronan.

Semenyara itu, KPK juga menangkap 4 orang lainnya yaitu Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN), Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), dan Salim yang diduga dari pihak penyuap.  Keempat orang ini,menurut keterangan statusnya masih  sebagai saksi.

Menurut cerita  pemberian suap itu karena dalam APBD-P kabupaten Kebumen mendapat  proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen yang diperuntukan membeli perlengkapan pendidikan.Hartoyo dalam  memberikan suap ini  agar dapat  perusahaannya lolos menjadi yang memamgani proyek yang dimaksut

Sesuai dengan keterangan yang ada, badan usaha milik Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, dan memang sesuai dengan yanh dibutuhkan  di Dinas Pendidikan Kabupayen Kebumen.

KPK menyebut mengatakan rencananya imbalan ini jumlahnya 20 % dari nilai proyek ,  akhirnya Rp 750 juta yang juta yang disepakati.

Mereka  itu  sekarang dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan demikian ancamnya cukup berat.(SUR).

Teks foto:

No comments

Powered by Blogger.