Terima Gratifikasi, Walikota Madiun Jadi Tersangka.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Walikota Madiun ,Jawa Timur,BI , oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diretapkan sebagai tersangka lantaran terima gratifikasi.

Dikatakan, dalam pengembangan penyelidikan didapat dugaan BI melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan BI (Walikota Madiun periode tahun 2009-2014) sebagai tersangka.

Tersangka BI selaku Walikota Madiun periode tahun 2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat .

Dalam tindakannya, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya .  Padahal diketahui atau patut diduga hadiah itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan .  Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Siaran pers KPK menyebutkan ,atas perbuatannya, BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.