Terima Gratifikasi, Walikota Madiun Jadi Tersangka.

Dikatakan, dalam pengembangan penyelidikan
didapat dugaan BI melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar
Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan
bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke
penyidikan dan menetapkan BI (Walikota Madiun periode tahun 2009-2014) sebagai
tersangka.
Tersangka BI selaku Walikota Madiun periode tahun
2009-2014, diduga baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut
serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat .
Dalam tindakannya, seluruh atau sebagian
ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau menerima gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya . Padahal diketahui atau patut diduga
hadiah itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatan . Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan ada hubungan
dengan jabatannya terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Siaran pers KPK menyebutkan ,atas perbuatannya,
BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(SUR).
No comments