Terdakwa Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara.


Jessica Kumala wongso.


Jakarta, BERITA-ONE.COM-Setelah melalui persidangan yang panjang dan memakan energi, akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman selama 20 tahun penjara  potong tahanan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Menurut JPU, terdakwa terbukti melalukan pembunuhan berencana terhadap korban I Wayan  Mirna Salikhin. Tuntutan pidana terhadap Jessica ini dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kisworo SH di pengadilan Negeri Jakarta Pusat 5 Oktober 2016.

Dalam requisitornya JPU Meylani mengatakan, perbuatan keji yang dilakulan terdakwa ini berawal dari tindakan Mirna yang menasehati Jessica karena pacaran dengan Patrick. Kala itu, Mirna menasehati Jessica jangan pacaran dengan Petrick karena orangnya suka narkoba dan tidak bermodal." Untuk apa pacaran dengan orang yang tidak bermodal, kasar dan suka narkoba",   kata Mirna menasihati Jessica.

Mulai dari sinilah persahabatan kedua perempuan ini  menjadi renggang. Sementara Jessica dengan pacarnya sering ribut dan putus hubungan. Terdakwa sakit hati dan dendam.

Guna  membalas sakit hatinya itu terdakwa berencana melalukan pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin  dengan cara memberikan minuman kopi yang sudah dicampur dengan racun sianida ,(kopi sianida).
Perbuatan  terdakwa itu dilakukan  pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban meninggalkan setelah minum kopi Vietnam bersianida tersebut.

Kata Jaksa , hasil visum menunjukkan bibir bagian dalam korban berwarna kebiruan dan lambungnya tergerus oleh zat korosif.

Tim forensik menemukan zat beracun Natrium Sianida (NaCn) sebanyak 15 gram/liter pada sisa kopi Vietnam yang diminum Mirna. Racun mematikan itu juga ditemukan dalam lambung Mirna sebanyak 0,20 miligram/liter.

Sementara itu persidangan ini ditunda satu minggu guna  memberikan kesempatan tim penasehat hukumnya yang di ketuai oleh Otto Hasibuan SH. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.