Suami Ditahanan ,Ibu Aniaya Anaknya
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Petugas
Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
berhasil menangkap TSA, 26 tahun, ibu yang tega menganiaya anaknya yang masih
berusia 1 tahun 8 bulan. TSA menganiaya anaknya dengan membekapnya dengan
bantal kemudian dia menginjak-injak bantal tersebut.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan insiden penganiayaan tersebut terjadi
sekitar 16 detik. Beruntung, bayi malang tersebut tidak tewas akibat perlakukan
kejam ibu kandungnya sendiri.
"Pelaku menutup bayinya dengan bantal,
kemudian menginjak-injaknya, tapi injaknya hanya di bagian pinggirnya
saja," ujar AKBP Roberto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
AKBP Roberto menjelaskan, TSA beralasan melakukan aksi kejam tersebut karena ingin mencari perhatian suaminya MHD. Sebab, suaminya tidak memberi nafkah dan sempat mengancam akan membunuh dirinya.
"Suaminya sekarang lagi ditahan di Lapas
Salemba karena kasus narkoba. Pelaku juga mengaku melakukan hal itu karena
dalam himpitan ekonomi karena tidak diberi nafkah oleh suaminya," ucapnya.
AKBP Roberto menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari video yang marak tersebar di media sosial. Dalam video itu menampilkan seorang ibu yang kini diketahui adalah TSA sedang menyiksa anaknya dengan menutup bayinya menggunakan bantal, lalu ia menginjak wajah anaknya dalam posisi berbaring di tempat tidur hingga menangis histeris.
Kemudian, lanjut AKBP Roberto, pihaknya melakukan penelusuran terhadap akun youtube yang mengunggah video itu. Dari komentar yang tertera dalam video tersebut ada salah satu akun yang menyebut memperoleh video itu dari akun facebook bernama Erlangga.
Setelah ditelusuri ternyata benar akun facebook
Erlangga mengunggah video itu. Dalam keterangan video itu, akun facebook
Erlangga memberi informasi bahwa ibu penyiksa bayi tersebut berada di Bekasi.
Selain itu, ia juga menyertakan nomor telepon TSS dan meminta agar hal ini dilaporkan
kepada pihak kepolisian.
"Ternyata itu akun facebook Erlangga
pemiliknya adalah suami TSA. Hal itu kami ketahui setelah kami lacak dari
handphone yang kami sita," kata AKBP Roberto.
AKBP Roberto menuturkan, pihaknya menelusuri nomor telepon yang disertakan Erlangga dan menemukan lokasi keberadaan TSA. Hingga akhirnya, TSA dibekuk pada Rabu (5/10/2016) di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Setelah dibekuk, TSA mengaku melakukan hal
tersebut pada 26 September 2016 lalu di rumah kontrakannya di kawasan Sukatani,
Rajek, Kabupaten Tangerang. Ia mengaku saat itu sedang emosi dengan suaminya
dan bermaksud mencari simpatik dengan membuat video itu dan dikirimkan ke
suaminya yang saat ini mendekam di Lapas Salemba.
"Karena TKP-nya di kabupaten Tangerang,
malam ini akan kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Kabupaten
Tangerang. Sementara untuk TSA dan anaknya akan kami titipkan ke Rumah Perlindungan
Trauma Centre," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Mero Jaya,
Kombes Pol Awi Setiyono menambahkan, karena sang anak masih membutuhkan TSA
untuk menyusuinya, TSA tidak akan ditahan. Namun, proses hukumnya tetap akan
berlanjut.
"Kami akan titipkan di RPTC. Kami pastikan
proses penyidikannya tetap akan berlangsung. Tetapi karena unsur humanis pelaku
tidak kami tidak tahan," kata Awi.
Polisi juga masih menyelidiki bagaimana Erlangga bisa mengunggah video itu saat dirinya masih di tahanan. Akibat ulahnya, TSA terancam dijerat Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.(SUR).
No comments