Ribuan Pasang Sepatu Nike Palsu Asal China Disita
Awas, sepatu nike palsu. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Petugas
Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya ( PMJ) ymenyita ribuan pasang sepatu Nike palsu. Sepatu
Nike palsu tersebut diimpor dari Guangzhou, China.
Kepala Sub Direktorat Indag Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan mengatakan, pihaknya
menindak perdagangan ilegal sepatu merek Nike tersebut setelah menerima
pengaduan dari pemegang lisensi, pada tanggal 21 September 2016.
"Kami tindaklanjuti dengan melakukan
penggeledahan pada tanggal 1 Desember di gudang di Penjaringan, Jakarta Utara
dan disita 4.499 pasang sepatu Nike yang diduga palsu, yang diproduksi dan
didagangkan tanpa izin pemegang lisensi atau prinsipal pemegang merek
Nike," jelas AKBP Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,
Jumat (30/9/2016).
Selain menyita 4.499 pasang sepatu di gudang,
polisi juga menyita 2 mobil box berisi sepatu Nike palsu. Sepatu tersebut
dikirim dari Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah dan didistribusikan
ke Jakarta.
"Barang Nike palsu ini diimpor dari
Guangzhou, China melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang kemudian
didistribusikan ke sejumlah toko di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta
Pusat," lanjut dia.
"Kita ketahui dari pemeriksaan para pemilik
toko, omsetnya mencapai Rp 100-150 juta. Untuk selisih harga Nike palsu dan
asli ini berkisar antara Rp 300-400 ribu," tambahnya.
AKBP Iman mengatakan, ada perbedaan antara sepatu Nike asli dan palsu yakni pada barcode. "Di mana sepatu Nike asli tidak memiliki barcode. Dan kalau dilihat secara kasat mata juga jelas perbedaannya, kelihatan tidak rapi kalau yang palsu," ungkapnya.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai
tersangka yakni RK (importir), DI (distributor), serta pemilik toko berinisial
FI dan GT. Tersangka RK sudah 6 bulan melakukan impor Nike palsu ini.
Atas kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal
90, 91 dan 94 Undang-Undang RI No 15 Tahun 2001 tengang Merek dengan ancaman
pidana kurungan paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Humas PMJ menjelaskan lebih lanjut , AKBP Iman
mengatakan, upaya penindakan tersebut dilakukan sebagai wujud kehadiran Negara
dalam melindungi pelaku usaha selaku pemegang merek atau lisensi yang telah
terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Inelektual (HAKI). (SUR).
No comments