Ratu Bajak Laut Selat Malaka Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara


Si Ratu bajak laut Eva

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Para bajak laut Selat  Malaka yang yang melalukan kejahatannya dengan  menggunakan kapal MT Kharisma 9,  proses persidangannya memjelang usai. Jaksa penuntut umum telah melakukan penuntutan hukum terhadap mereka.

Pada persidamgan pekan lalu Jaksa Melani SH menutut hukuman kepada si "Ratu Bajak Laut" Eva Novensia K, SH , selalu pimpinan perusahaan kapal Khariama 9, selama  10 tahun penjara.

Sedangkan dua ABK lainnya, Albert  Sinaga dan Asep,  masing- masing dituntut 3 tahun penjara.Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 438 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ke- KUHP.

Sementara itu, nakoda kapal tersebut, Herdin alias Topan , tututan hukumanya gugur  sebelum sidang,  karena yang bersangkutan meninggal dunia di Rutan Salemba dua hari  sebelum sidang tututan dibacakan  Jaksa. "Secara otomatis tuntutan hukum untuknya  memjadi gigur, kata Eko JP, Jaksa pengganti lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Jaksa Melani SH dalam dakwaannya mengatakan, sekitar bulan Agustus 20015 ,kapal  MT Khariama 9  mlik perusahaan yang dikendalikan Eva Novensia K SH,(disidang terpisah) dengan nahkoda Hardin alias topan  beserta anak buahnya,  Albert Sinaga (chief officer), Asep Gunawan (kepala mesin)  dan sekitar 10 orang lainnya sedang berlabuh dipelabuhan  Batu Ampar,Batam. Tiba-tiba didatangi Oky alias Panjul dkk  dengan menggunakan perahu tempel. Dan pada saat itu pula perahu dengan 8 orang penumpangnya (semua perampok) dinaikan  ke MT Karisma 9. Tidak lama kemudian Eva melalui telepon memerintahkan kepada Hardin alias Topan

untuk berlayar  menuju Selat  Malaka dengan tujuan merpok. Sebelum  melalukan aksinya , Sang Nakoda merampas semua  HP milik para ABK kapal MT Karisma 9, agar  tidak bisa berkomunikasi pada pihak luar.

Albert , Herdin dan  Asep.
Pada  8 Agustus Sang makoda MT Karisma 9 Hardin, melihat adanya kapal MT Joaquim berbendera Singapura sedang berada di selat Malaka, Malaysia. Atas perintah Oky alias Panjul  dkk, MT Karisma 9 mengikutinya. Pada sekitar Jarak sekitar 1NM,  perahu milik Oky yang ada diatas kapal MT Karisma 9 diturunkan, yang selanjutnya dengan 8 anak buahnya yang bersenjata pistol dan parang mendekati kapal   MT  Joaquim untuk dirampok. 

Melalu radio/HT dengan cenel 73,  Hardin, nahkoda kapal MT Karisma 9, memerintahkan kepada Oky untuk merapat kesasaran .Asep Gunawan  mengkoordinator  ABK kapal MT Karisma 9 untuk memindahkan muatan dengan cara crane kapal MT Joaquim mengangkat selangnya  untuk diarahkan ke pipa penghubung yang fungsinya  memindahkan muatan kapal asing tersebut ke kapal MT Karisma 9. Dengan cara ini minyak hitam sebanyak 2.900 kilo liter dalam waktu yang relatip singkat sudah dapat dipindahkan. Langkah selanjutnya pipa hidrolik  dan membuka baut governor mesin kapal yang dirampok itu, tujuannya agar kapal tidak dapat berlayar lagi.

Selanjutnya, sekitar 10 Agustus, kapal perampok    meninggalkan kapal berbendera Singapora yang  naas ini menuju EOPL, dan setelah sampai di sekitar perairan Tanjung Balai Karun, dan  ketika berada di  selat Durin ,dekat pulau Brahala   Hardin menilpon Eva kalau kapal MT Kharisma 9 ada muatan minyak hitam sebanyak 2.900 KL yang berasal dari kelompok Oky atau kapal  MT Joaquim.

Pada saat itu pula Eva memerintahkan kepada Herdin untuk melalukan perjalanan ke pulau Jawa guna lego kangkar, sambil menunggu instruksi lebih lanjut sampai ada kapal yang menyangkut  muatan  di kapal MT Karisma 9, yaitu minyak hitam.  Sekitar pertengahan Agustus kapal MT Patria Jaya 1 mengambil  muatan minyak hitam tersebut sebanyak  dua kali dengam jumlah 2.200 KL.

Setelah tangki kapal yang di rampok itu kosong, atas perintah Evi, cerobong kapal MT Karisma 9 diganti warna, yang semula merah menjadi biru,  dan memotong contener yang ada dibagian belakang. Lalu nama  kapal MT Karisma 9 diganti memjadi Antela.

Setelah muatan minyak hitam dipindahlan semua dari kapal MTKarisma 9, semua ABK pulang dengan  kapal  Hartadika 2, dan 4 September sudah sampai di pelabuhan Merak, Banten. Rupanya, hanya sampai disini petualangan mereka, karena ditangkap pihak Komando Armada Barat ( Koarmabar), yang kemudian menyeret mereka ke mejahijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.