Ratu Bajak Laut Selat Malaka Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Si Ratu bajak laut Eva |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Para
bajak laut Selat Malaka yang yang melalukan kejahatannya dengan
menggunakan kapal MT Kharisma 9, proses persidangannya memjelang usai. Jaksa
penuntut umum telah melakukan penuntutan hukum terhadap mereka.
Pada persidamgan pekan lalu Jaksa Melani SH
menutut hukuman kepada si "Ratu Bajak Laut" Eva Novensia K, SH ,
selalu pimpinan perusahaan kapal Khariama 9, selama 10 tahun penjara.
Sedangkan dua ABK lainnya, Albert Sinaga
dan Asep, masing- masing dituntut 3 tahun penjara.Mereka dinyatakan
terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 438 ayat (1)
ke-1 KUHP jo pasal 55 ke- KUHP.
Sementara itu, nakoda kapal tersebut, Herdin
alias Topan , tututan hukumanya gugur sebelum sidang, karena yang
bersangkutan meninggal dunia di Rutan Salemba dua hari sebelum sidang
tututan dibacakan Jaksa. "Secara otomatis tuntutan hukum
untuknya memjadi gigur, kata Eko JP, Jaksa pengganti lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa
Melani SH dalam dakwaannya mengatakan, sekitar bulan Agustus 20015 ,kapal
MT Khariama 9 mlik perusahaan yang dikendalikan Eva Novensia K
SH,(disidang terpisah) dengan nahkoda Hardin alias topan beserta anak
buahnya, Albert Sinaga (chief officer), Asep Gunawan (kepala mesin)
dan sekitar 10 orang lainnya sedang berlabuh dipelabuhan Batu
Ampar,Batam. Tiba-tiba didatangi Oky alias Panjul dkk dengan menggunakan
perahu tempel. Dan pada saat itu pula perahu dengan 8 orang penumpangnya (semua
perampok) dinaikan ke MT Karisma 9. Tidak lama kemudian Eva melalui
telepon memerintahkan kepada Hardin alias Topan
untuk berlayar menuju Selat Malaka
dengan tujuan merpok. Sebelum melalukan aksinya , Sang Nakoda merampas
semua HP milik para ABK kapal MT Karisma 9, agar tidak bisa
berkomunikasi pada pihak luar.
Albert , Herdin dan Asep. |
Pada 8 Agustus Sang makoda MT Karisma 9
Hardin, melihat adanya kapal MT Joaquim berbendera Singapura sedang berada di
selat Malaka, Malaysia. Atas perintah Oky alias Panjul dkk, MT Karisma 9
mengikutinya. Pada sekitar Jarak sekitar 1NM, perahu milik Oky yang ada
diatas kapal MT Karisma 9 diturunkan, yang selanjutnya dengan 8 anak buahnya
yang bersenjata pistol dan parang mendekati kapal MT Joaquim
untuk dirampok.
Melalu radio/HT dengan cenel 73, Hardin,
nahkoda kapal MT Karisma 9, memerintahkan kepada Oky untuk merapat kesasaran
.Asep Gunawan mengkoordinator ABK kapal MT Karisma 9 untuk
memindahkan muatan dengan cara crane kapal MT Joaquim mengangkat
selangnya untuk diarahkan ke pipa penghubung yang fungsinya
memindahkan muatan kapal asing tersebut ke kapal MT Karisma 9. Dengan cara ini
minyak hitam sebanyak 2.900 kilo liter dalam waktu yang relatip singkat sudah
dapat dipindahkan. Langkah selanjutnya pipa hidrolik dan membuka baut
governor mesin kapal yang dirampok itu, tujuannya agar kapal tidak dapat
berlayar lagi.
Selanjutnya, sekitar 10 Agustus, kapal
perampok meninggalkan kapal berbendera Singapora yang
naas ini menuju EOPL, dan setelah sampai di sekitar perairan Tanjung Balai
Karun, dan ketika berada di selat Durin ,dekat pulau
Brahala Hardin menilpon Eva kalau kapal MT Kharisma 9 ada muatan
minyak hitam sebanyak 2.900 KL yang berasal dari kelompok Oky atau kapal
MT Joaquim.
Pada saat itu pula Eva memerintahkan kepada
Herdin untuk melalukan perjalanan ke pulau Jawa guna lego kangkar, sambil
menunggu instruksi lebih lanjut sampai ada kapal yang menyangkut
muatan di kapal MT Karisma 9, yaitu minyak hitam. Sekitar pertengahan
Agustus kapal MT Patria Jaya 1 mengambil muatan minyak hitam tersebut
sebanyak dua kali dengam jumlah 2.200 KL.
Setelah tangki kapal yang di rampok itu kosong,
atas perintah Evi, cerobong kapal MT Karisma 9 diganti warna, yang semula merah
menjadi biru, dan memotong contener yang ada dibagian belakang. Lalu
nama kapal MT Karisma 9 diganti memjadi Antela.
Setelah muatan minyak hitam dipindahlan semua
dari kapal MTKarisma 9, semua ABK pulang dengan kapal Hartadika 2,
dan 4 September sudah sampai di pelabuhan Merak, Banten. Rupanya, hanya sampai
disini petualangan mereka, karena ditangkap pihak Komando Armada Barat (
Koarmabar), yang kemudian menyeret mereka ke mejahijau Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat. (SUR).
No comments