PT. Pertiwi Lestari Ambil Lahan Petani Secara Paksa.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) menyayangkan tindakan
aparat kepolisian yang cenderung berpihak kepada perusahaan, PT Pertiwi Lestari
dan melakukan pembiaran terhadap intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan
terhadap petani saat terjadi pengambilalihan lahan secara paksa di atas tanah
yang sedang berstatus quo.
Secara umum Konflik agraria ini luasnya mencapai
7900 Ha yang masuk dalam wilayah 10 Desa 4 Kecamatan yakni Kecamatan
Teluk Jambe Barat, Kecamatan Ciampel, dan Kecamatan Teluk Jambe Timur, dan
Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kemudian yang
muncul konfliknya agrarianya ke permukaaan adalah tanah yang masuk dalam
wilayah Kecamatan Teluk Jambe Barat (Desa Wanajaya, Desa Marga Kaya, Desa Marga
Mulya) PT. Pertiwi Lestari yang berkali kali mencoba melakukan penggusuran
terhadap tanah warga berstatus quo sesuai dengan Surat Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN RI Nomor: 1957/020/IV/2016
Pihak perusahaan tidak menghargai adanya surat
tersebut yang mengakibatkan konflik terjadi. Ekskavator tetap dijalankan dengan
dilindungi ratusan petugas perusahaan yang menghalangi warga menolak tanahnya
diambil. PT.Pertiwi Lestari melakukan berbagai tindakan seperti Intimidasi,
penyisiran terhadap petani dengan mengerahkan petugas keamanan memaksa petani
menerima ganti rugi. Ditambah lagi, beberapa ternak peliharaan warga, seperti Ayam,
Kambing, Dan Sapi Diracun Oleh Pihak Perusahaan.
Hilangnya hak atas rasa aman bagi warga akibat
perlakuan intimidatif dari pihak keamanan perusahaan PT Pertiwi Lestari.
Ditambah lagi, polisi yang ditempat seolah diam ketika perlakuan
sewenang-sewenang perusahaan berlangsung. Adanya pembiaran terhadap tindakan
sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dalam eksekusi lahan yang dilakukan oleh
menjadi salah satu penyebab terjadinya konflik antara warga dan perusahaan. Hal
ini semakin diperparah dengan tidak kunjung diurusnya sertifikat yang diajukan
oleh warga terhadap BPN.
Atas fakta tersebut, KONTRAS mendesak sejumlah
pihak untuk:
Pertama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional untuk meninjau kembali status HGB PT.Pertiwi Lestari. Dalam
keadaan mendesak, Kementerian ATR/BPN harus mencabut status HGB tersebut demi
kepentingan umum sebagaimana yang tercantum pada pasal 9 Undang Undang Nomor 20
tahun 1961 tentang Pencabutan Hak atas tanah dan benda di atasnya.
Kedua, Menteri ATR dan BPN untuk segera
mendistribusikan tanah, modal kerja, penyedian fasilitas umum dan fasilitas
sosial untuk petani di 10 Desa, 4 Kecamatan di Kabupaten Karawang, Provinsi
Jawa Barat tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebagai wujud pelaksanaan Pasal 33 UUD
1945.
Ketiga, Kapolri segera mengeluarkan surat jaminan
keamanan dan keselamatan pihak-pihak yang mendapat intimidasi dari pihak
perusahaan. Kemudian, memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di
kemudian hari. Sebagai perwujudan dari upaya perlindungan dan penghromatan HAM
terhadap warga negara
Keempat, Pemerintah menjalankan reforma agraria,
penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber
agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil
atau golongan ekonomi lemah pada umumnyadengan kerangka hukum UU PA 1960.(SUR).
Teks foto: para korban.
No comments