Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Satgas Sapu Bersih Pungli
Presiden RI Joko Widodo |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Pemerintah
bergerak cepat dalam memberantas pungutan liar (pungli). Terkini, Presiden Joko
Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang bertindak sebagai
payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Saat menandatangani Perpres bernomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jumat, 21 Oktober 2016. Demikian seperti rilis Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
"Presiden menyampaikan pesan yang sangat
kuat bahwa saber pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke
dalam karena unsur yang terlibat di dalamnya seperti kepolisian, kejaksaan, Kemendagri,
maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam," terang
Pramono.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang turut memberikan
keterangan mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan fokus untuk mereformasi
bidang hukum di Indonesia. Setelah sebelumnya, pemerintah telah memfokuskan
diri pada penguatan fondasi ekonomi dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan di
bidang ekonomi.
"Tujuan yang ingin kita capai, yakni
memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum,"
imbuh Wiranto.
Setidaknya, masih menurut Wiranto, reformasi
hukum yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini terbagi ke dalam tiga
ruang lingkup. Lingkup pertama ialah penataan regulasi.
"Mengapa? Karena di sana banyak regulasi
yang tumpang tindih, regulasi yang tidak efisien, regulasi yang justru tidak
menguntungkan dari sisi penegakan hukum," terangnya.
Sebagaimana yang diinstruksikan Presiden Joko
Widodo sebelumnya, maka lingkup kedua dari reformasi hukum di Indonesia ialah
pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam pembenahan ini,
pemerintah menyasar pada lembaga maupun aparat yang secara nyata tidak
menjalankan tugasnya dengan proporsional dan profesional.
Sementara lingkup ketiga dalam upaya pemerintah
mereformasi hukum ialah membangun budaya hukum di kalangan masyarakat. Budaya
hukum yang hendak dibentuk tentulah menjadi angin segar tersendiri mengingat
upaya reformasi hukum ini menyentuh aspek penegakan hukum yang paling dasar.
Reformasi Hukum Tahap Pertama
Pada tahap pertama reformasi hukum ini,
pemerintah menitikberatkan pada upaya-upaya yang dapat dirasakan langsung oleh
masyarakat karena sifatnya yang penting dan sangat merisaukan. Karenanya, dalam
tahap pertama ini, pemerintah kemudian memfokuskan diri pada lima perkara
hukum, yakni:
2. pemberantasan penyelundupan;
3. percepatan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB;
4. relokasi lapas yang telah over-capacity;
5. perbaikan layanan hak paten merk dan desain.
"Khusus untuk pemberantasan pungli, kita
sangat serius menangani ini dan kita sangat antusias karena tanggapan publik
sungguh luas. Tanggapan publik juga mengisyaratkan adanya satu dukungan penuh
terhadap langkah-langkah pemerintah untuk melakukan suatu pemberantasan
pungli," terang Wiranto.
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 kemudian mengatur
pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di
Indonesia. Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri,
Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dipastikan akan bahu membahu dalam mengawal pemberantasan pungli,
baik itu di pusat maupun daerah.
Saluran Khusus Pengaduan Pungli
Wiranto juga mengajak peran aktif masyarakat
dalam mendukung pemberantasan pungli di seluruh wilayah Indonesia. Karena tim
saber pungli sangat terbuka bagi laporan yang datang dari masyarakat.
"Satgas ini terbuka terhadap masukan dari
masyarakat, artinya terbuka terhadap pelibatan masyarakat langsung. Jadi yang
mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli itu tidak hanya satgas, tidak
hanya unit saber pungli, tetapi masyarakat diminta untuk ikut aktif
melaporkan," ucapnya.
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan saluran
khusus bagi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk pungutan liar yang
terjadi. Masyarakat umum dapat melaporkannya melalui laman saberpungli.id
atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi
call center di nomor 193.
"Identitas pelapor dirahasiakan. Dengan
demikian, kita harapkan masyarakat untuk segera melapor," jamin Menko
Polhukam.
Turur hadir dalam keterangan pers tersebut Menko
Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung Muhammad
Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri
Jenderal Pol. Tito Karnavian. (Humas Kemensetneg)
Wiranto juga mengajak peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan
pungli di seluruh wilayah Indonesia. Karena tim saber pungli sangat terbuka
bagi laporan yang datang dari masyarakat.
"Satgas ini terbuka terhadap masukan dari masyarakat, artinya terbuka
terhadap pelibatan masyarakat langsung. Jadi yang mencari di mana tempat-tempat
terjadinya pungli itu tidak hanya satgas, tidak hanya unit saber pungli, tetapi
masyarakat diminta untuk ikut aktif melaporkan," ucapnya.
Untuk itu, pemerintah telah menyediakan saluran khusus bagi masyarakat dalam
melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi. Masyarakat umum dapat
melaporkannya melalui laman saberpungli.id
atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi
call center di nomor 193.
"Identitas pelapor dirahasiakan. Dengan demikian, kita harapkan
masyarakat untuk segera melapor," jamin Menko Polhukam.
Humas Setneg menuturkan, turur hadir dalam keterangan pers tersebut Menko
Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung Muhammad
Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri
Jenderal Pol. Tito Karnavian. (SUR).
No comments