Presiden Diharap Hentikan Pembelaan Diri Dan Lempar Tanggungjawab.
Suciwati dan rekannya.
|
Jakarta-BERITA-ONE.COM-Suciwati, istri
Munir, bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) menyesalkan dengan sangat atas buruknya respon Presiden Joko Widodo
dalam menindaklanjuti Putusan Komisi Informasi Pusat No. 025/IV/KIP-PS-A/2016
tertanggal 10 Oktober 2016, Putusan tersebut menyatakan bahwa dokumen TPF Munir
adalah informasi publik yang harus diumumkan kepada masyarakat, kata siaran
KONTRAS beberapa hari lalu.
Selanjutnya dikatakan, "Kami menemukan
dugaan kelalaian dan ketidakpatuhan hukum dibawah administrasi pemerintahan
Joko Widodo. Pemerintah mengaku tidak memiliki dokumen tersebut meski mantan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah secara resmi menerima dokumen TPF
Munir pada 24 Juni 2005. Respon tersebut menunjukan kepanikan pihak istana
melalui klarifikasi bahwa mereka tidak bisa mengumumkan dokumen TPF Munir
karena tidak menyimpan dokumen dimaksud, dan membela diri dengan mengatakan
bahwa dokumen TPF Munir seharusnya disimpan oleh mantan Presiden SBY,katanya
.
Bahwa kelalaian dan ketidakpatuhan ini adalah
pelanggaran serius yang tidak hanya berkenaan dengan keberadaan dokumen atau
sekedar persoalan surat menyurat di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Dokumen TPF Munir adalah manifestasi dari tafsir kebijakan negara untuk
menyelesaikan kasus Munir, yang disusun atas mandat Presiden, melibatkan
institusi negara dan perwakilan masyarakat sipil yang kredibel, termasuk juga
kerjasama pihak internasional, sehingga sudah seharunya diumumkan dan
ditindaklanjuti untuk menunjukan bahwa negara ini serius atas hasil kerja dan
kebijakan yang diputuskannya.
Bahwa kelalaian dan ketidakpatuhan ini telah
merugikan saya, Suciwati, sebagai keluarga korban, selama 12 tahun terjadi
ketidakpastian hukum karena tidak adanya tindaklanjut yang memadai dalam
mengusut konspirasi pembunuhan Munir. Oleh karenanya, perintah Presiden Joko
Widodo kepada Jaksa Agung untuk menemukan dokumen tersebut sama sekali tidak
menjawab persoalan ini dan juga tidak dapat menggugurkan kewajibannya untuk
segera mengumumkan hasil rekomendasi TPF Munir.
Bahwa kelalaian berupa hilangnya dokumen TPF
Munir dan ketidakpatuhan berupa tidak diumumkan hasil penyelidikan munir kepada
publik dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
52, 53, 55 UU No 14 tahun 2008 Komisi Informasi Publik yang pada
pokoknya menyebutkan bahwa setiap Badan Publik atau Seseorang yang tidak
menyediakan informasi publik, menghilangkan dokumen informasi publik dapat
dikenakan hukuman pidana 1- 2 tahun dan atau denda sebesar Rp. 5.000.000 –
10.000.000 (Lima – Sepuluh Juta Rupiah)
Oleh karenanya melalui ultimatum ini kami kembali
mengingatkan Presiden untuk;
Menghentikan pembelaan diri dan melempar tanggungjawab
atas kelalaian pemerintah dalam menyimpan dokumen TPF Munir.Tidak menunda dan
mengulur waktu untuk segera mengumkan hasil penyelidikan TPF Munir.
Memerintahkan, mengawal dan memastikan seluruh
jajaran dan lembaga negara yang terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dan
temuan TPF Munir.(SUR)..
No comments