Polres Metro Bekasi Musnahkan 262,5 Kg Ganja
Petugas sedang musnahkan ganja.
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Anggota
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi memusnahkan barang
bukti narkotika golongan I jenis ganja, Rabu (26/10/2016) siang. Sebanyak 262,5
kilogram (kg) ganja kering siap edar dimusnahkan di Stadion Wibawamukti,
Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pemusnahan narkoba ini dapat menyelamatkan
sekitar 131.250 orang dari jeratan narkoba.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol M Awal
Chairuddin, ratusan kilogram ganja ini merupakan hasil sitaan yang sudah
berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Ratusan kilogram ganja ini merupakan barang
sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kapolres, Rabu
(26/10/2016), saat pemusnahan.
Menurut Kapolres, saat ini kepedulian masyarakat
Kabupaten Bekasi terhadap pemberantasan, penyalahgunaan narkoba, masih kurang
peduli.
"Kepedulian masyarakat masih kurang terhadap
bahaya narkoba bahkan kepolisian juga kurang peduli terhadap Program
Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),
yang telah digagas pemerintah," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus
peredaran ganja ini berlokasi di sekitar Stadion Wibawamukti, dengan melibatkan
tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Dayat Tuloh, 29 tahun,
Suwanda, 37 tahun, dan Dede Darmawan, 27 tahun, yang dibekuk pada 24 Agustus
2016 lalu.
"Pengungkapan kasus ini, TKP di belakang
Stadion Wibawamukti, rumah yang sepi, ada truk dari Aceh masuk ke lokasi,
sekitar dua bulan lalu," katanya.
Hal ini, kata dia, membuktikan peredaran narkoba
sudah terjadi di sekeliling masyarakat dengan sasaran siapa saja.
"Ketidakpedulian terhadap Program P4GN tersebut, membuat para pengedar
narkoba semakin meluas di dalam masyarakat. Sudah menjadi tugas kami dan
tentunya bantuan masyarakat, untuk menginformasikan peredaran narkoba kepada
aparat kami," imbuhnya.
Kapolres melanjutkan, bagi seluruh jajaran Polres
Metro Bekasi, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi anggota Polri
yang terbukti menyalahgunaan narkoba."Kami akan lakukan penandatanganan
Pakta Integritas untuk memberikan sanksi kepada anggota kami yang
menyalahgunakan narkoba," pungkas Kapolres.
Kanit Narkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Makmur
menambahkan ganja sebanyak 262,5 kilogram yang dimusnahkan dapat menyelamatkan
sekitar 131.250 orang dari jeratan narkoba yang dampaknya membuat kecanduan.
"Dengan asumsi, 1 kg ganja dapat dikomsumsi
untuk 500 orang, maka pemusnahan 262,5 kg ganja dapat menyelamatkan sekitar
131.250 orang dari bahaya narkoba," ujar Iptu Makmur.((SUR).
No comments