Polisi Tangkap Pengedar Ganja Dan Sita 22 Kg Ganja Asal Aceh
ganja yang masih basah.
|
Jakarta,
BERITA-ONE.COM-Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap
seorang remaja berinisial DAN, 17 tahun, karena berjualan ganja di Kawasan
Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi
menyita ganja 22 Kilogram yang diketahui berasal dari Aceh.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP
Ari Rian Faozi mengatakan, pelaku mendapatkan ganja dari seorang bandar besar
di Aceh melalui jalur darat, dikirim melalui Perusahaan Otobus (PO) PT Putera
Pelangi Perkasa ke Medan. Lalu pelaku mengedarkannya ke Jakarta melalui Pelabuhan
Tanjung Priok.
"Diketahui ganja tersebut berasal dari
Aceh," kata AKP Ari di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis
(27/10/2016).
Menurut AKP Ari, pelaku sempat lolos dari
pemeriksaan X-Ray di Pelabuhan. Namun, petugas berhasil menangkapnya di Kawasan
Kampung Muara Bahari.
"Kami menangkap pelaku dengan barang bukti
berupa 22,65 Kg ganja dari tangan pelaku," tuturnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2
Subsider Pasal 111 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancama hukuman 20 tahun. (SUR).
Teks foto: ganja yang masih basah.
No comments