Perjuangkan Kepentingan Indonesia Dan Negara Berkembang Dalam Sidang Majelis Umum WIPO
MenkumhamYasonna H. Laoly, |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi Indonesia
dalam Pertemuan ke-56 Sidang Majelis Umum World Intellectual Property
Organization (WIPO), yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO di Jenewa Swiss
mulai tanggal 3 sampai dengan 11 Oktober 2016. Sidang Majelis Umum ini,
merupakan pertemuan tingkat tinggi yang dihadiri oleh 188 negara anggota WIPO.
Pertemuan ini sangat penting dan strategis untuk
menentukan arah kebijakan dan keputusan WIPO sebagai organisasi internasional
di bawah PBB yang menangani Kekayaan Intelektual (KI) yang memiliki pengaruh
strategis terhadap pengembangan sistem KI yang berkontribusi terhadap
pembangunan nasional di Indonesia.
Dalam penyampaian General Statement, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan dukungan positif dari Pemerintah
Republik Indonesia terhadap program WIPO yang terus mengupayakan pendekatan
yang seimbang terhadap sistem KI global untuk pelindungan, pemajuan, dan
pemanfaatan KI bagi pembangunan ekonomi nasional.
Selain
itu, disampaikan pula pentingnya pengarusutamaan elemen-elemen pembangunan
dalam setiap kegiatan WIPO melalui Rekomendasi Agenda Pembangunan WIPO dan
Sustainable Development Goals (SDGs).
Dalam statement-nya, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia juga menyerukan bahwa seluruh komunitas lokal memiliki hak untuk
memelihara, melindungi, dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal atas
warisan budaya, terutama kekayaan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional,
dan Ekspresi Budaya Tradisional (GRTKTCE).
Untuk itu,
Indonesia menyatakan dukungan terhadap perundingan traktat internasional
GRTKTCE di WIPO sebagai langkah strategis dalam upaya melindungi kekayaan
sumber daya alam dan budaya Indonesia dan dunia internasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menyampaikan
perkembangan terkini terkait sistem KI di Indonesia, termasuk disahkannya
Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 tahun 2014) dan Undang-Undang Paten (UU No.
13 Tahun 2016) dalam upaya untuk memberikan pelindungan KI yang lebih baik
serta mendorong kreasi dan inovasi di Indonesia.
Selain
itu, untuk peningkatan pelayanan administrasi pendaftaran KI, telah diterapkan
pula Industrial Property Automation System (IPAS) di Indonesia yang didukung
oleh WIPO.
Dalam rangkaian Sidang Majelis Umum WIPO ini,
pada tanggal 4 Oktober 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga
mengadakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO dan menandatangani
MoU antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal
WIPO mengenai penyusunan Strategi KI Nasional.
Selanjutnya, seperti yang disebut Humas
Kemenkumham menyebutkan, ditandatangani juga Service Level Agreement (SLA)
mengenai Technology and Innovation Support Centers (TISC) antara Direktur
Jenderal KI dan Direktur Jenderal WIPO dalam rangka menjadikan KI sebagai salah
satu sektor unggulan dalam perekonomian Indonesia melalui pemberdayaan
perguruan tinggi, lembaga riset, serta para kreator dan inventor nasional.
(SUR).
No comments