Mesin Pompa Berisi 69 Kg Sabu Disita BNN.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bekerjasama
dengan Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil
mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional. Kali ini BNN mengamankan
67 bungkus sabu seberat 69,2 Kg asal Malaysia yang diselundupkan melalui lima
unit mesin pompa air di kawasan Demak, Jawa Tengah. Dipimpin oleh Deputi
Pemberantasan BNN, Arman Depari, tim berhasil mengamankan lima orang pria
berinisial YT (34), WD (36), TO (29), WJ (28), dan YS (28)
Penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, WJ,
dan TO di Jl. Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah saat membawa dua ransel besar
berisi 56 bungkus sabu seberat 58.083,5 Gram dari Demak menuju Cikampek, Sabtu
(14/10). Dari keterangan para tersangka, diketahui jaringan ini dikendalikan
oleh WD yang diamankan BNN di Jl. Raya Babadan Walureja, Tegal, Jawa Tengah
beberapa saat setelah penangkapan tiga rekannya.
Menurut keterangan WD, dari total barang bukti
yang diamankan, sebanyak 7 bungkus sabu seberat 7.278 gr akan diserahkan kepada
seorang kurir berinisial YS. BNN melakukan pengembangan dan berhasil
mengamankan YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (15/10).
Hingga kini, petugas masih menyelidiki bagaimana
puluhan kilo sabu tersebut bisa masuk ke Indonesia.Disinyalir sabu tersebut
berasal dari Malaysia dan dikirim melalui negara Thailand dengan modus
ekspedisi jalur laut. YT bertugas menerima serta membongkar barang kiriman berupa
mesin pompa yang didalamnya terdapat puluhan kilo sabu.
Tim BNN menemukan mesin pompa air yang digunakan
sebagai alat kamuflase di ruang tamu rumah kakak kandung YT, di Desa Kalisari,
Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kepada BNN YT mengaku masih
menyimpan sabu lainnya. Pengembangan dilakukan dan BNN berhasil menemukan 11
bungkus sabu seberat 11.116,5 gram dikediaman YT tak jauh dari lokasi penemuan
mesin pompa air.
Tak hanya barang bukti Narkotika, BNN juga
mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan para tersangka saat dilakukan
penangkapan.
Press release BNN memjelaskan,seluruh tersangka
dan barang bukti dibawa ke kantor BNN pusat guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat
(2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(SUR)
No comments