Merasa Dirampas Hak-Haknya, Anak 13 tahun Praperadilkan KPK.



Bapak dan anak sedang  melepas rindu.

Jakarta-BERITA-ONE.COM-Anak Rohadi yang  bungsu,  Reyhan Syatria  (13 tahun) dari istri yang bersama-sama pernah berdagang bakso hingga  mampu memikiki rumah sendiri,mempraperadilankan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negari Jakarta Pusat (PN Jakpus), 26 Oktober 2016.
Praperadilan No. 017/pid.pra/2016/Pn.Jkt.Pst ini yang ditangani hakim Syahrul SH , KPK sebagai termohon I dan PPATK termohon II. Namun persidangamnya  ditunda hingga dua minggu mendatang karena KPK tidak hadir. 

Ketidak hadiran KPK pada sidang pertama Praperadilan, rupanya sudah menjadi tradisi. Sebab, pada setiap KPK dipraperadilankan, pada sidang pertama tidak hadir dengan berbagai alasan.

Pada sidang kali ini, setelah ditunda,  waktu yang ada dimanfaatkan Rohadi untuk melampiaskan rasa rindunya terhadap Reyhan, anak bungsunya, karena sekian lama sudah tidak berjumpa, karena Rohadi ditahan KPK.

Saking rindunya kedua insan yang notabennya anak dan ayah ini, suasana dibuatnya solah sedang menyaksikan drama gratis di Pengadilan, karena,mereka, saking rindunya tidak terasa hingga berguling-guling dilantai.Sementara para pengunjung sidang yang menyaksikan peristiwa ini selain heran juga terharu dibuatnya. 

Alasan Praperadilan ini dilakulan karena anak Rohadi ini sudah tidak sekolah lagi sejak juni 2016 .Dan tidak pernah dapat lagi nafkah  dari gaji ayahnya akibat  disita KPK sejak juni 2016 . Mobil yang biasa digunakan mengantarnya ke "Sekolah Luar Biasa "  telah disita dan blokir KPK pada saat ayahnya belum ditetapkan tersangka gratifikasi dan TTPU.  Berdasarkan surat kuasa yang dicap  jempol,   anak tersebut minta tolong kepada Advokat. Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH untuk mendapatkan hak haknya kembali sebagai anak indonesia melalui praperadilan  di PN Jakpus.

Dan selain itu, anak yang belum dewasa ini minta juga untuk  dibawa permasalahannya  ini ke Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) dengan harapan ia dapat hidup kembali secara layak. Karna hak hidupnya sekarang telah hancur sebagai anak indonesia akibat KPK yang memenjarakan Ayahnya, padahal ayah  bukan penyelenggara negara seperti dalam  ketentuan pasal 2 UU NO. 28 tahun 1999. 

Dengan demikian harapannya bapak pulang bisa terjadi , melalui  praperadilan di PN  ini,  walaupun sebelumnya kakaknya ,Ryan , pernah maju meski belum berhasil.

Dengan hadirnya  anak usia 13 tahun  dan disabilitas dan belajar di Sekolah Luar Biasa di pengadilan,  akan menggugah hakim untuk lebih adil rasa kemanusiaannya.   Alasannya,  anak indonesia harus bebas dari diskriminasi. " Bapak pulang ", itu yang dia tahu, kata Tonin kepada Media.(SUR).

Teks foto: Bapak dan anak sedang  melepas rindu.

No comments

Powered by Blogger.