Merasa Dirampas Hak-Haknya, Anak 13 tahun Praperadilkan KPK.
Bapak dan anak sedang melepas
rindu.
|
Jakarta-BERITA-ONE.COM-Anak Rohadi yang
bungsu, Reyhan Syatria (13 tahun) dari istri yang bersama-sama
pernah berdagang bakso hingga mampu memikiki rumah
sendiri,mempraperadilankan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan
Negari Jakarta Pusat (PN Jakpus), 26 Oktober 2016.
Praperadilan No. 017/pid.pra/2016/Pn.Jkt.Pst ini
yang ditangani hakim Syahrul SH , KPK sebagai termohon I dan PPATK termohon II.
Namun persidangamnya ditunda hingga dua minggu mendatang karena KPK tidak
hadir.
Ketidak hadiran KPK pada sidang pertama
Praperadilan, rupanya sudah menjadi tradisi. Sebab, pada setiap KPK
dipraperadilankan, pada sidang pertama tidak hadir dengan berbagai alasan.
Pada sidang kali ini, setelah ditunda,
waktu yang ada dimanfaatkan Rohadi untuk melampiaskan rasa rindunya terhadap
Reyhan, anak bungsunya, karena sekian lama sudah tidak berjumpa, karena Rohadi
ditahan KPK.
Saking rindunya kedua insan yang notabennya anak
dan ayah ini, suasana dibuatnya solah sedang menyaksikan drama gratis di
Pengadilan, karena,mereka, saking rindunya tidak terasa hingga berguling-guling
dilantai.Sementara para pengunjung sidang yang menyaksikan peristiwa ini selain
heran juga terharu dibuatnya.
Alasan Praperadilan ini dilakulan karena anak
Rohadi ini sudah tidak sekolah lagi sejak juni 2016 .Dan tidak pernah dapat
lagi nafkah dari gaji ayahnya akibat disita KPK sejak juni 2016 .
Mobil yang biasa digunakan mengantarnya ke "Sekolah Luar Biasa
" telah disita dan blokir KPK pada saat ayahnya belum ditetapkan
tersangka gratifikasi dan TTPU. Berdasarkan surat kuasa yang dicap
jempol, anak tersebut minta tolong kepada Advokat. Ir. Tonin Tachta
Singarimbun SH untuk mendapatkan hak haknya kembali sebagai anak indonesia
melalui praperadilan di PN Jakpus.
Dan selain itu, anak yang belum dewasa ini minta
juga untuk dibawa permasalahannya ini ke Komisi Perlindingan Anak
Indonesia (KPAI) dengan harapan ia dapat hidup kembali secara layak. Karna hak
hidupnya sekarang telah hancur sebagai anak indonesia akibat KPK yang memenjarakan
Ayahnya, padahal ayah bukan penyelenggara negara seperti dalam
ketentuan pasal 2 UU NO. 28 tahun 1999.
Dengan demikian harapannya bapak pulang bisa
terjadi , melalui praperadilan di PN ini, walaupun sebelumnya
kakaknya ,Ryan , pernah maju meski belum berhasil.
Dengan hadirnya anak usia 13 tahun
dan disabilitas dan belajar di Sekolah Luar Biasa di pengadilan, akan
menggugah hakim untuk lebih adil rasa kemanusiaannya.
Alasannya, anak indonesia harus bebas dari diskriminasi. " Bapak
pulang ", itu yang dia tahu, kata Tonin kepada Media.(SUR).
Teks foto: Bapak dan anak sedang melepas
rindu.
No comments