Mendagri Berikan Sangsi Pada 96 PNS
Mendagri Tjahjo Kumolo.
|
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam kurun dua tahun ini telah
memberikan sanksi kepada sebanyak 96 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Total jumlah perhari ini yang sudah saya teken
dengan pak sekjen sebanyak 96 yang kita berikan pengenaan sanksi,” ujar
Mendagri ketika melantik para pejabat administrator Kementerian Dalam Negeri,
BNPP, dan IPDN, di Jakarta Pusat, Jumat (7/10).
Sebanyak 96 aparatur negara ini yang diberikan
sanksi terdiri dari PNS kemendagri sebanyak 24 orang, yang menyangkut daerah
sebanyak 27 orang, DPRD Provinsi sebanyak 6 orang, serta DPRD kabupaten/kota
sebanyak 39 orang. Karena bagaimanapun menurut Mendagri, DPRD adalah bagian
dari pemerintah daerah.
Mendagri mengatakan pengenaan sanksi diberikan
dengan berbagai alasan seperti tidak disiplin, tidak bisa mempertanggung
jawabkan keuangan, dan bahkan mendagri mengatakan telah memberikan peringatan
sebelumnya.
“ Ya akibatnya macam-macam, tidak bisa
mempertanggung jawabkan keuangan, menggunakan keuangan, tidak disiplin,
pokoknya sudah diperingatkan masih tetap nekat,” kata Mendagri.
Terkait sanksi yang diberikan yakni mulai dari
diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mendapatkan jabatan, dan ada dua orang
yang mundur sebelum dikenakan sanksi, serta adanya penurunan pangkat.
Mendagri berharap kedepannya, para PNS dapat
melaksanakan tugas dengan baik demi teerwujdunya sistem pemerintahan yang
efektif baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Humas Kemendagri menyebutkan, sebagaimana yang
diarahkan presiden karena apapun pemerintahan ini, satu , mulai presiden,
kepala desa, kepala pemerintahan, hukumnya satu , dan tegak lurus.
Kedepannya, saya harap dapat memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat,”
pesan Mendagri.(SUR).
No comments