Media Massa Bisa Berperan Tanggulangi Masalah Narkotika.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Dalam
penanggulangan masalah narkotika, media massa memiliki peran penting di
tengah-tengah masyarakat.
Media massa memiliki kapasitas untuk menyampaikan
informasi pada masyarakat tentang persoalan narkotika. Tak hanya itu, awak media
juga bisa menjadi duta anti narkotika yang terjun langsung memberikan pemahaman
akan bahaya narkotika di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak
Pidana Pencucian Uang BNN, Rokhmad Sunanto saat memberikan materi dalam diskusi
panel bertajuk “Hukum Acara Pidana Narkotika Dalam Perspektif Media Massa”, di
Jakarta, Kamis (6/10).
Menurut Direktur TPPU BNN tersebut, BNN dan media
harus saling bersinergi dalam upaya menangkal ancaman bahaya narkotika sesuai
dengan perannya masing-masing.
“Media dapat memberikan pemahaman pada masyarakat dengan informasi yang akurat.
Akan
tetapi kami mohon juga agar jika ada hal yang memang perlu dirahasiakan, maka
disimpan dahulu, agar upaya pengungkapan kasus bisa berjalan maksimal”, sambung
Rokhmad kepada para peserta diskusi panel yang terdiri dari para awak media.
Ketika disinggung tentang kejahatan narkotika
yang masuk dalam extra ordinary crime, Rokhmad menilai upaya serius perlu
dilakukan baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan dan juga rehabilitasi.
Khususnya dalam bidang pemberantasan, ia
mengatakan upaya yang dilakukan tak cukup hanya dengan menangkap para
sindikatnya, akan tetapi juga harus dilanjutkan dengan merampas aset-asetnya.
Di hadapan awak media, Rokhmat mengatakan bahwa dalam Pasal 101 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur aset rampasan dari para gembong narkotika yang seharusnya bisa digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Meskipun faktanya belum bisa direalisasikan, akan
tetapi hal ini sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi soal aset dirampas dari tangan para sindikat, Erni Mustikasari, Jaksa Madya dari Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa pihak pengelola hasil rampasan adalah pihak Kementerian Keuangan, sedangkan yang menjadi eksekutornya adalah Kejaksaan Agung.
Erni mengatakan, aset rampasan dari sindikat
narkotika itu diharapkan nantinya dapat mendukung kegiatan pencegahan dan
pemberantasan serta rehabilitasi.
Akan
tetapi menurutnya, aset itu nantinya akan dinilai dulu oleh tim di Kejagung,
apakah sesuai dengan tugas pokok dari pihak pemohon, misakan dalam hal ini BNN.
(SUR)
No comments