Mantan Anggota BIN Diringkus Polisi.



JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Mantan Anggota Badan Intelijen Negera (BIN) Asep Baenuri ,diringkus aparat Polresta Depok karena diketahui menjadi bandar narkotika jenis sabu

Asep dibekuk di rumahnya di Perumahan Sawangan Permai, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Sabtu (8/10/2016) malam.

Dari tangan Asep didapati 2 gram sabu yang sudah dikemas dalam 11 paket plastik bening kecil, untuk diedarkan. Kasat Resnarkoba Polresta Depopk Kompol Putu Kholis Aryana menuturkan dibekuknya Asep merupakan hasil pengembangan dari penangkapan salah satu tersangka sebelumnya, Jumat  malam.

Dimana saat itu Polresta Depok membekuk 4 pemuda dari berbagai tempat terpisah di Depok.
Salah satu diantara mereka adalah mahasiswa dan dari penyelidikan mendalam petugas terhadapnya, diketahui ia mendapat sabu dari Agus.

"Dari pelaku yang kita tangkap sebelumnya itu, didapat juga informasi akan adanya barter narkoba di rumah Agus. Agus akan memberi sabu dan rekannya menjanjikan memberi ganja," kata Kompol Putu.

Dari informasi itulah, kata Kompol Putu, anggotanya langsung turun ke lapangan dan menyamar menjadi orang yang akan melakukan barter ganja dengan sabu di rumah Agus.

"Saat akan bertransaksi barter narkoba, petugas kami langsung membekuk yang bersangkutan dan dari tangannya kami dapati 11 plasik bening kecil berisi sabuyang siap diedarkan," kata Kompol  Putu.

Total sabu dalam 11 plastik bening itu, kata Kompol Putu adalah sebanyak 2 gram.
Kompol Putu mengakui bahwa Agus memang mantan anggota BIN. Ia menjadi anggota BIN dari tahun 2002 sampai 2004.

"Kami temukan kartu atau tanda pengenal sebagai anggota BIN. Namun yang bersangkutan sudah tak lagi menjadi anggota BIN sejak 2004, lalu," kata Kompol Putu.

Menurut Kompol Putu dari kartu identitasnya Agus diketahui beralamat di Bekasi namun selama ini tinggal di Sawangan, Depok.

Kepada petugas, Agus mengaku sudah mengedarkan sabu  selama 5 tahun belakangan ini secara kecil-kecilan."Kami masih kembangkan jaringan dan kaki tangan tersangka ini, termasuk pemasok sabu kepadanya," katanya.

Karena perbuatannya, kata Kompol Putu, Agus akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Humas PMJ mengatakan,dia mengaku menjual sabu, karena dianggap mudah dan untungnya lumayan. Jadi itu dilakukan pelaku setelah ia keluar dari  BIN cukup lama," katanya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.