Mantan Anggota BIN Diringkus Polisi.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Mantan Anggota Badan
Intelijen Negera (BIN) Asep Baenuri ,diringkus aparat Polresta Depok karena
diketahui menjadi bandar narkotika jenis sabu
Asep dibekuk di rumahnya di Perumahan Sawangan
Permai, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Sabtu (8/10/2016)
malam.
Dari tangan Asep didapati 2 gram sabu yang sudah
dikemas dalam 11 paket plastik bening kecil, untuk diedarkan. Kasat Resnarkoba
Polresta Depopk Kompol Putu Kholis Aryana menuturkan dibekuknya Asep merupakan
hasil pengembangan dari penangkapan salah satu tersangka sebelumnya,
Jumat malam.
Dimana saat itu Polresta Depok membekuk 4 pemuda
dari berbagai tempat terpisah di Depok.
Salah satu diantara mereka adalah mahasiswa dan dari penyelidikan mendalam petugas terhadapnya, diketahui ia mendapat sabu dari Agus.
Salah satu diantara mereka adalah mahasiswa dan dari penyelidikan mendalam petugas terhadapnya, diketahui ia mendapat sabu dari Agus.
"Dari pelaku yang kita tangkap sebelumnya
itu, didapat juga informasi akan adanya barter narkoba di rumah Agus. Agus akan
memberi sabu dan rekannya menjanjikan memberi ganja," kata Kompol Putu.
Dari informasi itulah, kata Kompol Putu,
anggotanya langsung turun ke lapangan dan menyamar menjadi orang yang akan
melakukan barter ganja dengan sabu di rumah Agus.
"Saat akan bertransaksi barter narkoba,
petugas kami langsung membekuk yang bersangkutan dan dari tangannya kami dapati
11 plasik bening kecil berisi sabuyang siap diedarkan," kata Kompol
Putu.
Total sabu dalam 11 plastik bening itu, kata
Kompol Putu adalah sebanyak 2 gram.
Kompol Putu mengakui bahwa Agus memang mantan anggota BIN. Ia menjadi anggota BIN dari tahun 2002 sampai 2004.
Kompol Putu mengakui bahwa Agus memang mantan anggota BIN. Ia menjadi anggota BIN dari tahun 2002 sampai 2004.
"Kami temukan kartu atau tanda pengenal
sebagai anggota BIN. Namun yang bersangkutan sudah tak lagi menjadi anggota BIN
sejak 2004, lalu," kata Kompol Putu.
Menurut Kompol Putu dari kartu identitasnya Agus
diketahui beralamat di Bekasi namun selama ini tinggal di Sawangan, Depok.
Kepada petugas, Agus mengaku sudah mengedarkan
sabu selama 5 tahun belakangan ini secara kecil-kecilan."Kami masih
kembangkan jaringan dan kaki tangan tersangka ini, termasuk pemasok sabu kepadanya,"
katanya.
Karena perbuatannya, kata Kompol Putu, Agus akan
dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara.
Humas PMJ mengatakan,dia mengaku menjual sabu,
karena dianggap mudah dan untungnya lumayan. Jadi itu dilakukan pelaku setelah
ia keluar dari BIN cukup lama," katanya. (SUR).
No comments