Langgar Aturan , Belasan WNA Diciduk Petugas Imigrasi Jakarta Utara


WNA  yang terjaring operasi.


Jakarta, BERITA-ONE.COM-Sebanyak 8 orang WNA Afrika ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada saat Operasi Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara pada tanggal 12 Oktober 2016. Tim PORA terdiri dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan KODIM 0502 Jakarta Utara.

Dari hasil operasi tersebut sebanyak 13 orang WNA dijaring dengan rincian 5 orang WNA memiliki dokumen keimigrasian secara lengkap, sementara 8 orang WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian

Sebanyak 2 orang WNA diduga overstay dan 6 orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Dari pengakuan WNA tersebut diketahui bahwa 1 orang berkewarganegaraan Tanzania, 1 orang berkewarganegaraan Mozambik, dan 6 orang berkewarganegaraan Nigeria. WNA yang tidak meanaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan tindakan keimigrasian (deportasi) sebagaimana diatur di dalam Pasal 75 UU Keimigrasian.(SUR)


Para NWA yang terjaring operasi.

No comments

Powered by Blogger.