Langgar Aturan , Belasan WNA Diciduk Petugas Imigrasi Jakarta Utara
WNA yang terjaring operasi.
|
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Sebanyak
8 orang WNA Afrika ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan pada saat Operasi Pengawasan Orang Asing (TIM
PORA) di Apartemen Sunter Park View Jakarta Utara pada tanggal 12 Oktober 2016.
Tim PORA terdiri dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan KODIM
0502 Jakarta Utara.
Dari hasil operasi tersebut sebanyak 13 orang WNA
dijaring dengan rincian 5 orang WNA memiliki dokumen keimigrasian secara
lengkap, sementara 8 orang WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan melakukan pelanggaran
keimigrasian
Sebanyak 2 orang WNA diduga overstay dan 6 orang
WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Dari pengakuan WNA
tersebut diketahui bahwa 1 orang berkewarganegaraan Tanzania, 1 orang
berkewarganegaraan Mozambik, dan 6 orang berkewarganegaraan Nigeria. WNA yang
tidak meanaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan tindakan
keimigrasian (deportasi) sebagaimana diatur di dalam Pasal 75 UU
Keimigrasian.(SUR)
Para NWA yang terjaring operasi.
No comments