Kuasai Beberapa Jenis Narkoba, Edwin Terancam Hukuman Mati.
terdakwa |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Menguasai
aneka macam jenis narkoba dengan jumlah banyak, Edwin Lilihata
(40), kini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh Jaksa AR.
Guntoro SH, Edwin didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009
tentang narkotika yang ancaman hukumannya mati atau seumur hidup.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) mengatakan,terdakwa Edwin dengan tanpa hak atau melawan hukum telah
menawarkan atau dan seterusnya, menyerahkan narkotika golongan I yang bertanya
melebihi 5 gram.
Terdakwa , kata Jaksa, memdapatkan narkoba
berbagai macam jenis itu dari Roy (dalam pencarian) melalui Chairul Anwar
alis Ayung di Apartement Kemang View, Bekasi. Dari tangannya Polisi menyita
500 gram sabu sabu, 50 ekstasi, 5 bungkus heroin, 5 botol ketamine. Barang
kharam ini oleh terdakwa akan dijual pada orang lain.
Melalui pengembangan dirumahnya terdakwa
yang beralamat di Jalan Narogong Permai , Pengasinan, Rawa Lumbu
Bekasi, ditemukan heroin 462 gram, dan 45 botol ketamine.
Menurut dakwaan, jika terdakwa berhasil
menjual barang-barang laknat tersebut akan mendapakan upah Rp 5 juta sampai Rp
20 juta dari Roy.
Persidangan terdakwa yang mendapatkan
ancaman hukuman mati atau seumur hidup tersebut, ditunda minggu depan dan
baru pada tahap pembacaan eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukumnya.
(SUR).
No comments