Kuasai Beberapa Jenis Narkoba, Edwin Terancam Hukuman Mati.


terdakwa

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Menguasai aneka  macam jenis narkoba dengan jumlah banyak,  Edwin Lilihata (40), kini  diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh Jaksa AR. Guntoro SH, Edwin didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya mati atau seumur hidup.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan,terdakwa Edwin dengan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan atau dan seterusnya, menyerahkan narkotika golongan I yang bertanya melebihi 5 gram.

Terdakwa , kata Jaksa, memdapatkan narkoba berbagai macam jenis  itu dari Roy (dalam pencarian) melalui Chairul Anwar alis Ayung di Apartement Kemang View, Bekasi.  Dari tangannya Polisi menyita 500 gram sabu sabu, 50 ekstasi, 5 bungkus heroin, 5 botol ketamine. Barang kharam ini oleh terdakwa akan dijual pada orang lain.

Melalui pengembangan dirumahnya  terdakwa yang beralamat di Jalan   Narogong Permai , Pengasinan, Rawa Lumbu Bekasi, ditemukan heroin 462 gram, dan 45 botol ketamine.
Menurut dakwaan, jika terdakwa berhasil  menjual barang-barang laknat tersebut akan mendapakan upah Rp 5 juta sampai Rp 20 juta dari Roy.

Persidangan terdakwa yang  mendapatkan ancaman hukuman mati atau seumur hidup tersebut, ditunda minggu depan dan baru  pada tahap pembacaan eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukumnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.