Kuasa Hukum : Penggugat Tidak Beritikad Baik.


Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kuasa hukum Harjani Prem Ramchand ,Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH, sebagai tergugat dalam perkara No. 294/Pdt/2016/Jkt.Pst menyatakan, menolak tegas dan keras seluruh dalil-dalil penggugat yang sejatinya merupakan hal pemutar balikkan fakta peristiwa dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar benarnya.

Hal ini disampaikannya pada jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Dalam sidang yang diketuai   majelis hakim Sinung Hermawan SH tersebut  Hartono juga  mengatakan, seluruh dalil posita dan pentium dalam gugatan aquo adalah copy paste atau  menyontek materi gugatan rekompensi yang pernah diajukan didalam perkara perdata No. 395/Pdt.2015/PN.Jak.Sel. yang telah diputus pada 31 Mei 2016 . Dan Harjani yang menang. Kini lawan sedang Banding Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tergugat juga  mengajukan eksepsi abscuur libel terhadap penggugat karena  sesuai dengan identitas yang tercantum  dalam gugatan aquo dan surat kuasa khusus tanggal 23 Mei 2016 adalah sebagai subyek pribadi tapi,dalam dalil posita dan petitum status penggugat telah berubah menjadi subyek badan hukum dan jamak.

Fakta lain yang ada dalam gugatan penggugat adalah telah  menyantumkan nama penerima kuasa Law Firm LAWRENCE  TP SIBURIAN & ASSOCIATES, tapi ,  tidak disebutkan nama-nama subyek Advokat yang menjadi penerima kuasa tersebut seusai dengan keberadaan surat kuasa tanggal 23 Mei 2016 ,  sehingga  menimbulkan pertanyaan apakah nama nama kuasa  hukum dan penggugat  yang bernama 1. Lawrence Siburian  SH.MH LLM , 2. Lexander Laka Duma SH ,3. Partogi Baringin Manurung SH adalah benar benar nama Advokat yang  terdaftar untuk  menjadi kuasa dari prinsipal penggugat. Dan apala lagi telah terdaftar dan diserahkan surat kuasa (tambahan) tanggal 30 Agustus 2016 dengan status subyek hukum yang berbeda dengan alamat yang berbeda ?

Penggugat dinilai tidak beritikad baik,  karena dari tiga orang kuasa hukumnya yang pernah hadir dalam sidang hanya satu orang kuasa  hukum saja, yaitu pada saat sidang pertama . Pada sidang mediasi lanjutan 3 kali tidak datang secara berturut turut yaitu tanggal; 27 juni, 18 Juli dan 2 Agustu 2016.

Begitu juga pada sidang pemeriksaan pokok perkara, tergugat tidak hadir sebanyak 4 kali secara berturut yaitu tanggal 11 Agustus,            1September, 22 September , dan 29 September 2016.

Dilihat seperti yang telah tersebut diatas tadi, kuasa tergugat Hartono menilai penggugat tidak beritikad baik.  Maka sejatinya menurut   penggugat  sudah kehilangan seluruh  haknya untuk melanjutkan persidangan perkara aquo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata  Hartono.  Dan hakim yang menangani perkara ini sudah sepantasnya menggugurkan perkata ini.Namun nyatanya tidak.

Akhir dari jawaban gugatan   ini tergugat memohon kepada  majelis hakim agar  menerima eksepsi terggugat, menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat membayar perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari seorang  yang mengaku sebagai pengusaha dari Hawai, Amerika Serikat, bernama Dalton Ichiro Tanonaka dan berdomisili di apartemen Permata Hijau Tower I Floor 4C B No.8 Jakarta Selatan , melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap Harjani Prem Ramchand hingga   menderita kerugian USD 500,000,00 .(sekitar Rp 6 milyar lebih).  Melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwijdjaja SH MSi, melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan no.LP/ 2412/VI/2015/PMJ/Dit .Reskrimum, 18 Juni 2015  lalu.

Menurut keterangan, kejadian ini bermula dengan adanya kerja sama Harjani dengan Dalton yang mantan wartawan TV swasta masional ternama tersebut dibidang media , bernama The Indonesia Channel. Ini terjadi 10 Oktober 2015 dimana Harjani menginfesyasikan uangnya sebesar USD 5,00,000,00 dengan iming-iming akan diberi saham pengendali pada PT. Melia Media Internasional (PT.MMI).

Pada sekitar awal bulan November pihak korban,Harjani ,mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The Internasional Channel tersebut   mengalami kerugian sebesar Rp 22,1 milyar lebih. Jadi menurut pihak korban, Dalton menutupi kerugiannya dengan cara menipu. Perusahaanya rugi dibilang untung.

Karena korban merasa kecewa, Harjani minta uangnya dikembalikan. Didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali, akhirnya Dalton  pada 14 Januari 2015  membuat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan. Namun hal itu hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya korban  melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15 Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Juga menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), dan sudah diputus 15 Maret 2015 lalu,   Harjani menang. Dalton banding terhadap perkara No. 393 ini.

Sementara kasus perdata yang di PN Jaksel dalam proses banding, Dalton mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN. Pusat), 25 Mei 2016 dengan No. 294/PDT/2016/JKT.PST. Sidangnya masih berjalan seperti sekarang ini ,meski penggugat sering tidak datang. (SUR).

Tek Foto: Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.

No comments

Powered by Blogger.