Kuasa Hukum : Penggugat Tidak Beritikad Baik.
![]() |
Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kuasa
hukum Harjani Prem Ramchand ,Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH, sebagai tergugat
dalam perkara No. 294/Pdt/2016/Jkt.Pst menyatakan, menolak tegas dan keras
seluruh dalil-dalil penggugat yang sejatinya merupakan hal pemutar balikkan
fakta peristiwa dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar benarnya.
Hal ini
disampaikannya pada jawaban gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
baru-baru ini.
Dalam sidang yang diketuai majelis
hakim Sinung Hermawan SH tersebut Hartono juga mengatakan, seluruh
dalil posita dan pentium dalam gugatan aquo adalah copy paste atau menyontek
materi gugatan rekompensi yang pernah diajukan didalam perkara perdata No.
395/Pdt.2015/PN.Jak.Sel. yang telah diputus pada 31 Mei 2016 . Dan Harjani yang
menang. Kini lawan sedang Banding Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tergugat juga mengajukan eksepsi abscuur
libel terhadap penggugat karena sesuai dengan identitas yang
tercantum dalam gugatan aquo dan surat kuasa khusus tanggal 23 Mei 2016
adalah sebagai subyek pribadi tapi,dalam dalil posita dan petitum status
penggugat telah berubah menjadi subyek badan hukum dan jamak.
Fakta lain yang ada dalam gugatan penggugat
adalah telah menyantumkan nama penerima kuasa Law Firm LAWRENCE TP
SIBURIAN & ASSOCIATES, tapi , tidak disebutkan nama-nama subyek
Advokat yang menjadi penerima kuasa tersebut seusai dengan keberadaan surat
kuasa tanggal 23 Mei 2016 , sehingga menimbulkan pertanyaan apakah
nama nama kuasa hukum dan penggugat yang bernama 1. Lawrence
Siburian SH.MH
LLM , 2. Lexander Laka Duma SH ,3. Partogi Baringin Manurung SH adalah benar
benar nama Advokat yang terdaftar untuk menjadi kuasa dari
prinsipal penggugat. Dan apala lagi telah terdaftar dan diserahkan surat kuasa
(tambahan) tanggal 30 Agustus 2016 dengan status subyek hukum yang berbeda dengan
alamat yang berbeda ?
Penggugat dinilai tidak beritikad baik,
karena dari tiga orang kuasa hukumnya yang pernah hadir dalam sidang hanya satu
orang kuasa hukum saja, yaitu pada saat sidang pertama . Pada sidang
mediasi lanjutan 3 kali tidak datang secara berturut turut yaitu tanggal; 27
juni, 18 Juli dan 2 Agustu 2016.
Begitu juga pada sidang pemeriksaan pokok
perkara, tergugat tidak hadir sebanyak 4 kali secara berturut yaitu tanggal 11
Agustus,
1September, 22 September , dan 29 September 2016.
Dilihat seperti yang telah tersebut diatas tadi,
kuasa tergugat Hartono menilai penggugat tidak beritikad baik. Maka
sejatinya menurut penggugat sudah kehilangan seluruh
haknya untuk melanjutkan persidangan perkara aquo di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, kata Hartono. Dan hakim yang menangani perkara ini sudah
sepantasnya menggugurkan perkata ini.Namun nyatanya tidak.
Akhir dari jawaban gugatan ini
tergugat memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsi
terggugat, menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat
membayar perkara.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini
berawal dari seorang yang mengaku sebagai pengusaha dari Hawai, Amerika
Serikat, bernama Dalton Ichiro Tanonaka dan berdomisili di apartemen Permata
Hijau Tower I Floor 4C B No.8 Jakarta Selatan , melakukan penipuan dan atau
penggelapan terhadap Harjani Prem Ramchand hingga menderita
kerugian USD 500,000,00 .(sekitar Rp 6 milyar lebih). Melalui kuasa
hukumnya Hartono Tanuwijdjaja SH MSi, melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya
(PMJ) dengan no.LP/ 2412/VI/2015/PMJ/Dit .Reskrimum, 18 Juni 2015 lalu.
Menurut keterangan, kejadian ini bermula dengan
adanya kerja sama Harjani dengan Dalton yang mantan wartawan TV swasta masional
ternama tersebut dibidang media , bernama The Indonesia Channel. Ini terjadi 10
Oktober 2015 dimana Harjani menginfesyasikan uangnya sebesar USD 5,00,000,00
dengan iming-iming akan diberi saham pengendali pada PT. Melia Media
Internasional (PT.MMI).
Pada sekitar awal bulan November pihak
korban,Harjani ,mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The
Internasional Channel tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 22,1
milyar lebih. Jadi menurut pihak korban, Dalton menutupi kerugiannya dengan
cara menipu. Perusahaanya rugi dibilang untung.
Karena korban merasa kecewa, Harjani minta
uangnya dikembalikan. Didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali,
akhirnya Dalton pada 14 Januari 2015 membuat pernyataan yang isinya
bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan. Namun hal itu
hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya
korban melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15
Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Juga menggugatnya ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), dan sudah diputus 15 Maret 2015
lalu, Harjani menang. Dalton banding terhadap perkara No. 393 ini.
Sementara kasus perdata yang di PN Jaksel dalam
proses banding, Dalton mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN.
Pusat), 25 Mei 2016 dengan No. 294/PDT/2016/JKT.PST. Sidangnya masih berjalan
seperti sekarang ini ,meski penggugat sering tidak datang. (SUR).
Tek Foto: Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.
No comments