KPK Tetapkan Bupati Tanggamus Tersangka Penyuapan.



Jakarta,berita-one.com-Bupati Tanggamus, BK, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Tahun Anggaran 2016.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan ,dan menetapkan BK sebagai tersangka.

Tersangka BK selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016. 

Siaran pers KPK mengatakan,  atas perbuatannya tersebut, BK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.