KPK Tetapkan Bupati Tanggamus Tersangka Penyuapan.
Jakarta,berita-one.com-Bupati Tanggamus, BK, oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup
untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan ,dan menetapkan BK
sebagai tersangka.
Tersangka BK selaku Bupati Tanggamus diduga
memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran
2016.
Siaran pers KPK mengatakan,
atas perbuatannya tersebut, BK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(SUR).
No comments