KPK Tahan Tersangka Korupsi E-KTP.
Sugiharto, |
Jakarta-BERITA-ONE.COM-Untuk
kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menahan Sugiharto,
walau dalam keadaan di kursi roda karena lumpuh, 19 Oktober 2016.
Tersangka Sugiharto ditahan karena diduga kurupsi
dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan tersangka karena dia senagai Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Ditahan untuk 20
hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahnan Kelas I Jakarta Timur
Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sugiharto
sebagai tersangka, dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan
menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada
Kemendagri RI.
Siaran pers KPK menyebutkan, atas perbuatannya,
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) .(SUR)
No comments