KPK Tahan Tersangka Korupsi E-KTP.


Sugiharto,

Jakarta-BERITA-ONE.COM-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menahan  Sugiharto, walau dalam keadaan di kursi roda karena lumpuh, 19 Oktober 2016.

Tersangka Sugiharto ditahan karena diduga kurupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka karena dia senagai Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan  Catatan Sipil.  Ditahan  untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahnan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sugiharto sebagai tersangka, dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri RI.

Siaran pers KPK menyebutkan, atas perbuatannya, Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) .(SUR)

No comments

Powered by Blogger.