KPK Dipanggil Pihak Kejaksaan Agung.


Jaksa Agung HM Praseryo.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut sebagai lembaga super body, penyidiknya dipanggil pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan berita Jaksa minta Uang Rp 1 milyar, kepada pihak Saipul Jamil,  Jumat 7/10/2016.

Menurut sumber yang layak dipercaya  menyebutkan, pamangggilan penyidik KPK , dan berbagai pihak terkait  ini untuk dimintai keterangannya karena adanya perintah dari Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan  (Jamwas), berkaiatan dengan berita di beberapa media online memgenai adanya Jaksa D dan Y  yang  menangani perkara Saipul Jamil meminta uang Rp 1 milyar sebelum tuntutan pidana dibacakan. Dijanjikan,  Saipul akan dituntut 3 tahun penjara.

Namun  Saipul Jamil hanya bisa menyerahkan Rp 250 juta. Saat tuntutan ternyata Saipul dituntut 7 tahunpenjara.  Karena merasa kecewa, uang suap itu diminta kembali.

Pihak Kejagung mengaku tidak tahu atas pemanggilan terhadap penyidik KPK dan pihak lain yang terkait atas rencana pemeriksaan untuk meminta keterangan ini. "Wah saya tidak tahu mengenai masalah ini. Coba tanyakan saja pada Jamwas, ... saya tidak tahu, kata Indra melalui ponselnya.

Katanya, Kejati DKI Jakarta juga akan  memeriksa kasus ini, coba tanya kesana, saran Indra. Namun pihak Aswas Kejati DKI melalui ponselnya Sitorus, tidak bisa dihubungi.

Terungkapnya   masalah permintaan  uang Rp 1  milyar oleh Jaksa D dan Y ini , dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat KPK terhadap salah seorang terdakwa yang kini sedang menjalai proses persidangan  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam BAP halaman 7 nomor 14 itu menyebutkan, uang sebesar Rp 250 juta diserahkan kepada jaksa D danY sebelum tuntutan dibacakan. Awalnya Jaksa minta Rp l milyar dan akan menuntut Saipul dengan pasal yang paling ringan, 292 KUHP. Tapi janji itu mengecewakan, terdakwa dituntut 7 tahun penjara, dan uang diminta kembali.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Saipul Jamil saat jadi saksi mengaku merasa  diperas oleh Jaksa.

Sebuah sumber yang layak dipercaya tersebut  menambahkan, keterangan Saipul Jamil yang  mengaku diperas oleh Jaksa dan jika dihubungkan dengan pemberitaan dibeberapa media online tersebut, sangat relevan. 

Dengan diperiksanya oleh Jamwas , siapa-siapa yang terkait dengan aliran dana Rp 250 juta  dimedia online ini, maka Kejaksaan sudah maju selangkah dibandingkan dengan KPK yang melalukan pembinaan terhadap apa yang sudah diketahuinya, kata sumber tersebut.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.