Korban Penegakan Hukum, Anak Terduga Korupsi Minta Perlindungan KPAI


Komisioner KPAI Erlinda diapit Advokat Ir.Tonin dan Ny. Irma.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penegakan hukum secara gencar dengan jalan menangkap para koruptor dan medanggelandangnya   ke pengadilan, memang patut diacungi jempol.

Akan tetapi , akibat dari tindakan  lembaga yang sebagian orang menilai super body ini menjadikan anak-anak sejumlah koruptor  menjadi terlanggar hak asasinya dalam hidup. Misalnya, tidak bisa hidup layak, tidak sekolah dan hak-hak lainnya yang terampas. Siapa yang harus bertqnggung jawab?

Sebagai contoh, seorang anak yang bernama Rivan  (13 thn), dia adalah anak dari terdakwa koruptor, Rohadi, mantan penitera pengganti PN Jakarta Utara.Setelah di OTT KPK 4 bulan lalu , semua asset orang tuanya disita KPK, sehingga Rivan  anak yang lahir cacat itu harus menanggung derita dan nyaris terlantar karena ayahnya kini dipenjara , dan semua hartanya disita KPK.

Anak yang kini malang nasibmya ini , sekarang,melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun bersama Ny. Irma , meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna mengatasi derita yang dialami Rivan, yang pastinya sampai saat ini tak mengerti kalau ayahnya sekarang sedang mejalani proses hikum di Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran didakwa korupsi oleh KPK.

Berkaitan dengan masalah seperti yang telah tersebut diatas, sekarang banyak tokoh nasional tersentak karena  sesungguhnya ada masalah yang sangat krusial yang harus ditangani oleh  hadirnya negara pada keterlantaran anak para koruptor yang dimiskinkan oleh KPK.

Dengan langkah minta perlindingan kepada KPAI ini diharapkan seorang anak bernama Rivan dan "Rivan - Rivan" lainya bisa mendapatkan perlidumgan pemerintah. Apa lagi anak- anak merupakan
pewaris  negeri ini. (SUR).

Teks foto: Komisioner KPAI Erlinda diapit Advokat Ir.Tonin dan Ny. Irma.

No comments

Powered by Blogger.