Kerap Peras Sopir Kontainer Diringkus Polisi
"Kedua pelaku |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Petugas
Polsek Cilincing ringkus dua bandit jalanan, Wawan, 25 tahun dan Rasiman, 45
tahun, yang kerap melakukan pemerasan kepada sopir kontainer yang melintas di
Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing Kompol Supriyanto membeberkan
penangkapan itu terjadi berkat informasi dari warga dan sopir kendaraan yang
menjadi korban pemerasan.
"Kedua pelaku kami tangkap berkat informasi
dari warga sekitar dan sopir kontainer bahwa ada tindakan pemerasan yang di
lakukan kedua pelaku kepada kendaraan kontainer yang melintas di TKP" ujar
Kapolsek kepada awak media di Mapolsek Cilincing Jakarta Utara, Senin
(10/10/2016).
Kapolsek menambahkan, duo Wawan-Rasiman itu biasa
meminta STNK kendaraan para sopir kontainer. Selanjutnya, kedua pelaku
mewajibkan para sopir untuk menebus Rp150 ribu setiap bulannya.
"Kedua pelaku ini melakukan pemerasan dengan
modus kendaraan kontainer melintas di TKP di ambil STNK kendaraannya dan disita
oleh pelaku dan harus ditebus dengan uang Rp150 ribu setiap bulannya,"
tuturnya.
Humas PMJ menerangkan ,dari tangan pelaku, polisi
menyita barang bukti berupa dua buah STNK kontrainer. Keduanya dijerat dengan
pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(SUR).
No comments