Kerap Peras Sopir Kontainer Diringkus Polisi




"Kedua pelaku
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Petugas Polsek Cilincing ringkus dua bandit jalanan, Wawan, 25 tahun dan Rasiman, 45 tahun, yang kerap melakukan pemerasan kepada sopir kontainer yang melintas di Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing Kompol Supriyanto membeberkan penangkapan itu terjadi berkat informasi dari warga dan sopir kendaraan yang menjadi korban pemerasan.

"Kedua pelaku kami tangkap berkat informasi dari warga sekitar dan sopir kontainer bahwa ada tindakan pemerasan yang di lakukan kedua pelaku kepada kendaraan kontainer yang melintas di TKP" ujar Kapolsek kepada awak media di Mapolsek Cilincing Jakarta Utara, Senin (10/10/2016).

Kapolsek menambahkan, duo Wawan-Rasiman itu biasa meminta STNK kendaraan para sopir kontainer. Selanjutnya, kedua pelaku mewajibkan para sopir untuk menebus Rp150 ribu setiap bulannya.

"Kedua pelaku ini melakukan pemerasan dengan modus kendaraan kontainer melintas di TKP di ambil STNK kendaraannya dan disita oleh pelaku dan harus ditebus dengan uang Rp150 ribu setiap bulannya," tuturnya.

Humas PMJ menerangkan ,dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah STNK kontrainer. Keduanya dijerat dengan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.