Kemensetneg Tak Diperintahkan KIP Umumkan Hasil TPF Kasus Meninggalnya Munir.



Jakarta-BERITA-ONE.COM-Kementerian Sekretariat Negara angkat bicara mengenai putusan Komisi Informasi Pusat terkait sengketa informasi antara Kemensetneg dengan KontraS. Dalam keterangan pers yang diberikan, Staf Khusus Mensesneg Bidang Hukum, Alexander Lay mengungkapkan bahwa dalam putusan yang dikeluarkan Komisi Informasi Pusat (KIP) tersebut  Kementerian Sekretariat Negara tidak pernah diperintahkan untuk mengumumkan hasil laporan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (TPFKMM).

 "Yang diperintahkan KIP adalah Kemensetneg mengumumkan pernyataan yang disampaikan Kemensetneg pada persidangan KIP itu, bahwa Kemensetneg tidak memiliki dokumen yang namanya laporan TPF," kata Alex di Kantor Presiden, Rabu (12/10).

Menurut Alex, dalam persidangan Majelis Komisioner telah melihat bahwa hasil laporan TPF tidak pernah masuk dalam pencatatan administrasi Kemensetneg. Ini juga djelaskan dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis.

Fakta tersebut diperkuat dengan pernyataan di media oleh Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan tidak menerima dokumen hasil laporan TPFKMM setelah pertemuan Tim tersebut dengan Presiden SBY tahun 2005 lalu. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Mantan Menteri Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi di media.

"Dengan sendirinya tidak diarsipkan oleh Setneg. Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY, sejumlah eksemplar dan Sekneg-Seskab tidak memegang arsipnya," terang Alex.

Telusuri Kasus MunirSementara itu, ditemui dalam acara yang sama Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri kasus Munir. “Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu.

 Yang kedua, setelah ditelusuri, sejauh mana penyelesaian dari kasus Almarhum Munir itu sudah dilakukan di era kepemimpinan yang terdahulu, sampai di mana,” kata Johan Budi.

Johan mengatakan dengan perintah tersebut, nantinya akan ditelusuri lebih lanjut  bukti-bukti baru yang bisa ditindaklanjuti. Dirinya menambahkan bahwa Pemerintah selalu mendorong adanya reformasi di bidang hukum secara total.Demikian  Humas Kemensetneg menyebutkan. (SUR).

Teks foto:Almarhum Munir.

No comments

Powered by Blogger.