Kejaksaan Selamatkan Keuangan Negara Rp 4,7 Triliun.



Jaksa Agung HM. Prasetyo.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan terus berupaya memperkuat kehadiran negara dalam memberantas korupsi. Tak hanya melakukan pidana badan, Korps Adhyaksa juga berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

“Pada periode tahun 2015 hingga September 2016, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan dari penanganan perkara korupsi mencapai Rp. 4,7 triliun,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam acara Press Briefing 2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (26/10).

Dari tahun 2015 hingga September 2016, Kejaksaan telah menyetorkan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp. 385,5 Milyar. Dibawah kepemimpinan Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Kejaksaan juga telah menyetorkan hasil eksekusi pidana denda ke kas negara senilai Rp. 126,4 Milyar dan hasil pengoperasian barang rampasan sebesar Rp. 1,1 Trilliun.

Tak hanya gencar melakukan penegakan hukum melalui langkah represif, Kejaksaan juga aktif melakukan pencegahan melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di pusat maupun daerah.

TP4 dibentuk sebagai kegiatan pendampingan dan pengamanan proyek strategis pemerintah. Selain memastikan proyek tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, TP4 juga berhasil meningkatkan penyerapan anggaran Kementerian/ Lembaga maupun pemerintah daerah. “Hingga Oktober 2016, penyerapan anggaran telah mencapai 74 persen,” ujar Jaksa Agung.

Prestasi lain yang berhasil diukir Kejaksaan dalam dua tahun kebelakang adalah menangkap buronan kelas kakap seperti Samadikun Hartono, Hartawan Aluwi maupun La Nyalla Mattaliti. Dengan memanfaatkan sarana yang dimiliki bidang Intelijen Kejaksaan Agung, dalam rentang waktu dua tahun Korps Adhyaksa telah menangkap 146 buronan. “Selain memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, ini juga merupakan penegasan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Jaksa Agung.

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan turut membantu menegakkan kewibawaan pemerintah. Selama tahun 2016 saja, tim JPN dibawah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 16,8 triliun. Nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan juga fantastis, mencapai Rp. 44 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menetangkan, selain itu juga berupaya mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sejak Januari sampai dengan 25 Oktober 2016, Kejaksaan merealisasikan PNBP sebesar Rp. 1,7 triliun atau 889,94 persen dari  target yang ditentukan (melebihi target). “Kami terus berusaha memenuhi harapan dan ekspektasi masyarakat terhadap berbagai pembaruan di bidang penegakan hukum untuk menjawab segala tantangan dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujar Jaksa Agung. (SUR).

Teks foto: Jaksa Agung HM. Prasetyo.

No comments

Powered by Blogger.