Kejaksaan Selamatkan Keuangan Negara Rp 4,7 Triliun.
Jaksa Agung HM. Prasetyo. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan
terus berupaya memperkuat kehadiran negara dalam memberantas korupsi. Tak hanya
melakukan pidana badan, Korps Adhyaksa juga berusaha mengembalikan kerugian
keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
“Pada periode tahun 2015 hingga September 2016,
keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan dari penanganan perkara korupsi
mencapai Rp. 4,7 triliun,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam acara Press
Briefing 2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu
(26/10).
Dari tahun 2015 hingga September 2016, Kejaksaan
telah menyetorkan uang pengganti ke kas negara sebesar Rp. 385,5 Milyar.
Dibawah kepemimpinan Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Kejaksaan juga telah
menyetorkan hasil eksekusi pidana denda ke kas negara senilai Rp. 126,4 Milyar
dan hasil pengoperasian barang rampasan sebesar Rp. 1,1 Trilliun.
Tak hanya gencar melakukan penegakan hukum
melalui langkah represif, Kejaksaan juga aktif melakukan pencegahan melalui Tim
Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik di pusat maupun
daerah.
TP4 dibentuk sebagai kegiatan pendampingan dan
pengamanan proyek strategis pemerintah. Selain memastikan proyek tersebut
berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, TP4 juga berhasil meningkatkan
penyerapan anggaran Kementerian/ Lembaga maupun pemerintah daerah. “Hingga
Oktober 2016, penyerapan anggaran telah mencapai 74 persen,” ujar Jaksa Agung.
Prestasi lain yang berhasil diukir Kejaksaan
dalam dua tahun kebelakang adalah menangkap buronan kelas kakap seperti
Samadikun Hartono, Hartawan Aluwi maupun La Nyalla Mattaliti. Dengan
memanfaatkan sarana yang dimiliki bidang Intelijen Kejaksaan Agung, dalam
rentang waktu dua tahun Korps Adhyaksa telah menangkap 146 buronan. “Selain
memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, ini juga merupakan penegasan
tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Jaksa Agung.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan
turut membantu menegakkan kewibawaan pemerintah. Selama tahun 2016 saja, tim
JPN dibawah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mampu
menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 16,8 triliun. Nilai keuangan negara yang
berhasil dipulihkan juga fantastis, mencapai Rp. 44 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menetangkan, selain
itu juga berupaya mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sejak
Januari sampai dengan 25 Oktober 2016, Kejaksaan merealisasikan PNBP sebesar
Rp. 1,7 triliun atau 889,94 persen dari target yang ditentukan (melebihi
target). “Kami terus berusaha memenuhi harapan dan ekspektasi masyarakat
terhadap berbagai pembaruan di bidang penegakan hukum untuk menjawab segala
tantangan dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
(SUR).
Teks foto: Jaksa Agung HM. Prasetyo.
No comments