Kejaksaan Optimalkan Intelijen Berantas Pungli
Foto: Gedung Kejaksaan Agung |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Korps Adhyaksa mendukung penuh upaya pemerintah memberantas pungutan liar alias Pungli. Salah satu upaya nyata yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan memperkuat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
“Saya terjunkan instrumen Intelijen ke lapangan untuk memantau kinerja jajaran di semua lini, kalau ditemukan penyimpangan akan segera diambil tindakan,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (21/10).
Dalam struktur Satgas Saber Pungli, Kejaksaan diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Widyopramono yang duduk sebagai Wakil Ketua Pelaksana II. Tim Saber Pungli merupakan bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Dalam Perpres disebutkan bahwa Tim Khusus ini bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Selain Kejaksaan, Satgas Saber Pungli diperkuat personel dari Kemenko Polhukam, Polri, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi yakni, intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Saber Pungli diberikan kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan. “Saya selalu katakan bahwa saya tidak akan melindungi siapapun warga Adhyaksa yang melakukan tindakan menyimpang dengan menyalahgunakan posisi, jabatan, maupun wewenang,” ujar Jaksa Agung.
Lebih dari itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan bahwa pemberantasan Pungli merupakan bentuk usaha yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Ia melihat budaya Pungli membuat banyak investor malas menanamkan modalnya di Indonesia. “Kami butuh peran serta masyarakat untuk mewujudkan budaya hukum yang bersih dan berkeadilan. Jangan karena mau cepat, akhirnya memilih untuk membayar lebih,” katanya.(SUR)
Dalam struktur Satgas Saber Pungli, Kejaksaan diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Widyopramono yang duduk sebagai Wakil Ketua Pelaksana II. Tim Saber Pungli merupakan bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Dalam Perpres disebutkan bahwa Tim Khusus ini bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Selain Kejaksaan, Satgas Saber Pungli diperkuat personel dari Kemenko Polhukam, Polri, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi yakni, intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Saber Pungli diberikan kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan. “Saya selalu katakan bahwa saya tidak akan melindungi siapapun warga Adhyaksa yang melakukan tindakan menyimpang dengan menyalahgunakan posisi, jabatan, maupun wewenang,” ujar Jaksa Agung.
Lebih dari itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo mengatakan bahwa pemberantasan Pungli merupakan bentuk usaha yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Tanah Air. Ia melihat budaya Pungli membuat banyak investor malas menanamkan modalnya di Indonesia. “Kami butuh peran serta masyarakat untuk mewujudkan budaya hukum yang bersih dan berkeadilan. Jangan karena mau cepat, akhirnya memilih untuk membayar lebih,” katanya.(SUR)
No comments