Kejagung Ungkap Korupsi Di PT. POS Indonesia.


Drs. Muh. Rum SH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Melalui penyelidikan yang seksama ,akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia terkait biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Dalam kasus ini diperkirakan negara dirugikan Rp 2,4 milyar. Demikian Kapuspenkum Kejakgung Drs. Muh. Rum SH mengungkapkan kepada wartawan, pekan lalu, 10/ 2016.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka yakni “PTA”, ZA bin S mantan Senior Vice President PT. POS, dan “A” pekerjaan Karyawan BUMN.

Guna mengungkap kasus tersebut, Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Heri Wasdika, pegawai PT. POS untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sekitar pukul 09.00 Wib Saksi Heri Wasdika hadir memenuhi panggilan penyidik dan kemudian dimintai keterangannya oleh petugas dalam kasus yang terjadi tahun 2013 tersebut.

Pemeriksaan tersebut pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan merupakan Tim dukungan pusat dalam pendistribusian KPS, namun tidak pernah dilibatkan dalam pendistribusian KPS tersebut,” Kata Kapuspenkum Kejagung Drs. Moh. Rum, SH.

Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai  senilai Rp. 2,4 milyar ini oleh  Kejagung akan  disidik secepatnya agar dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor dalam.waktu dekat. (SUR).

Teks foto: Kapuspemkum Kejagung , Drs. Muh. Rum SH.

No comments

Powered by Blogger.