Kejagung Ungkap Korupsi Di PT. POS Indonesia.
![]() |
Drs. Muh. Rum SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Melalui
penyelidikan yang seksama ,akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus
dugaan korupsi di PT Pos Indonesia terkait biaya pengiriman Kartu Perlindungan
Sosial (KPS). Dalam kasus ini diperkirakan negara dirugikan Rp 2,4 milyar.
Demikian Kapuspenkum Kejakgung Drs. Muh. Rum SH mengungkapkan kepada wartawan,
pekan lalu, 10/ 2016.
Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejagung telah
menetapkan tersangka yakni “PTA”, ZA bin S mantan Senior Vice President PT.
POS, dan “A” pekerjaan Karyawan BUMN.
Guna mengungkap kasus tersebut, Tim Penyidik
telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Heri
Wasdika, pegawai PT. POS untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sekitar pukul 09.00 Wib Saksi Heri Wasdika hadir
memenuhi panggilan penyidik dan kemudian dimintai keterangannya oleh petugas
dalam kasus yang terjadi tahun 2013 tersebut.
Pemeriksaan tersebut pada pokoknya menerangkan
yang bersangkutan merupakan Tim dukungan pusat dalam pendistribusian KPS, namun
tidak pernah dilibatkan dalam pendistribusian KPS tersebut,” Kata Kapuspenkum
Kejagung Drs. Moh. Rum, SH.
Perhitungan sementara kerugian negara
diperkirakan mencapai senilai Rp. 2,4 milyar ini oleh Kejagung
akan disidik secepatnya agar dapat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor
dalam.waktu dekat. (SUR).
Teks foto: Kapuspemkum Kejagung , Drs. Muh. Rum
SH.
No comments