Kasus Hotel MaxOne Sabang , Bermuara Di Pengadilan.


Hotel MaxOne Sabang, yang disengketakan.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Usaha penyelesaian sengketa Hotel MaxOne Sabang ,  dengan cara damai memang sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Kini  permasalahannya bermuara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui gugatan perdata, Oktober 2016.

Persidangan sengketa Hotel MaxOne Sabang  ini ditangani   majelis hakim yang diketuai Hastopo SH. Devi Taurisa sebagai penggugat,   Budi Santoso tergugat I, dan PT. Bank QNB Indonesia Tbk tergugat II. Sementara Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sebagai turut tergugat.

Pada posita gugatannya disebutkan, penggugat  Devi Taurisa melalui kuasa hukumnya Ahmad Riyadh U.B SH & Partners, adalah merupakan badan hukum yang bernama PT. Batavia Land berdiri tahun 2007 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham dan para pengurusnya;  Komisaris Utama Mirlanni Santoso, Direktur Utama Budi Santoso, Direktur Devi Taurisa, dan Franky Fanny Aboetan sebagai Direktur. Aset yang dimiliki antara lain Hotel MaxOne Sabang yang merupakan aset terbesar.

Para pemegang saham badan usaha ini terdiri dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, dengan rincian; Suryamas Agung  Perkasa 9.450.000 lebar saham dengan nilai Rp 9.450.000.000. Budsan Internasional 9.450.000 lembar saham dengan nilai Rp 9.450.000.000.

Namun demikian, tergugat I tanpa  sepengetahuan anggota direksi lainnya/RUPS, telah mengajukan kredir Rp 40 milyar kepada tergugat II, PT. Bank QNB Indonesia Tbk  dengan jaminan  Hotel MaxOne Sabang.
Sementara itu tergugat II, yang telah  mengetahui tindakan tergugat I tanpa persetujuan RUPS,  tentu saja dilarang menjaminkan hotel yang dimaksut sebagai jaminan hutang. Perbuatan tergugat I dan II, kata penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya sampai disini saja, tergugat I telah mengalihkan Hotel MaxOne Sabang yang sekarang nilai jualnya  Rp150 milyar ini  kepada tergugat II, hal ini diketahui melalui surat tergugat II No.0175/MB-IG/V/16 tanggal 17 Mei 2016 yang ditujukan kepada manejemen Hotel MaxOne Sabang. Dalam surat tersebut anatara lain  menyebutkan, bahwa hotel yang dimasut  yang luas tanahnya 2983 M2 dengan.surtipikat HGB No.476 letaknya di jalan H.Agus Salim No. 24 Sabang, Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat, adalah  milikPT. Bank QNB Indonesia.

Tindakan para tergugat  dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum serta telah membuat kerugian yang besar terhadap penggugat. Dengan demikian para tergugat harus mendapatkan hukuman.

Oleh karenanya penggugat meminta kepada hakim yang  menangani perkara ini antara lain untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, melalukan sita jaminan terhadap obyek yang disengketakan, dan menyatakan perbuatan para tergugat  melawan hukum. (SUR).

Teks foto: Hotel MaxOne Sabang, yang diseketakan.

No comments

Powered by Blogger.