Kasus Hotel MaxOne Sabang , Bermuara Di Pengadilan.
![]() |
Hotel MaxOne Sabang, yang disengketakan. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Usaha
penyelesaian sengketa Hotel MaxOne Sabang , dengan cara damai memang
sudah dilakukan, namun belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Kini permasalahannya bermuara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui
gugatan perdata, Oktober 2016.
Persidangan sengketa Hotel MaxOne Sabang
ini ditangani majelis hakim yang diketuai Hastopo SH. Devi Taurisa
sebagai penggugat, Budi Santoso tergugat I, dan PT. Bank QNB
Indonesia Tbk tergugat II. Sementara Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sebagai
turut tergugat.
Pada posita gugatannya disebutkan,
penggugat Devi Taurisa melalui kuasa hukumnya Ahmad Riyadh U.B SH &
Partners, adalah merupakan badan hukum yang bernama PT. Batavia Land berdiri
tahun 2007 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham dan
para pengurusnya; Komisaris Utama Mirlanni Santoso, Direktur Utama Budi
Santoso, Direktur Devi Taurisa, dan Franky Fanny Aboetan sebagai Direktur. Aset
yang dimiliki antara lain Hotel MaxOne Sabang yang merupakan aset terbesar.
Para pemegang saham badan usaha ini terdiri dari
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, dengan rincian; Suryamas
Agung Perkasa 9.450.000 lebar saham dengan nilai Rp 9.450.000.000. Budsan
Internasional 9.450.000 lembar saham dengan nilai Rp 9.450.000.000.
Namun demikian, tergugat I tanpa
sepengetahuan anggota direksi lainnya/RUPS, telah mengajukan kredir Rp 40
milyar kepada tergugat II, PT. Bank QNB Indonesia Tbk dengan
jaminan Hotel MaxOne Sabang.
Sementara itu tergugat II, yang telah
mengetahui tindakan tergugat I tanpa persetujuan RUPS, tentu saja
dilarang menjaminkan hotel yang dimaksut sebagai jaminan hutang. Perbuatan
tergugat I dan II, kata penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya sampai disini saja, tergugat I telah
mengalihkan Hotel MaxOne Sabang yang sekarang nilai jualnya Rp150 milyar
ini kepada tergugat II, hal ini diketahui melalui surat tergugat II
No.0175/MB-IG/V/16 tanggal 17 Mei 2016 yang ditujukan kepada manejemen Hotel
MaxOne Sabang. Dalam surat tersebut anatara lain menyebutkan, bahwa hotel
yang dimasut yang luas tanahnya 2983 M2 dengan.surtipikat HGB No.476
letaknya di jalan H.Agus Salim No. 24 Sabang, Kebon Sirih, Menteng Jakarta
Pusat, adalah milikPT. Bank QNB Indonesia.
Tindakan para tergugat dinilai telah
melakukan perbuatan melawan hukum serta telah membuat kerugian yang besar
terhadap penggugat. Dengan demikian para tergugat harus mendapatkan hukuman.
Oleh karenanya penggugat meminta kepada hakim
yang menangani perkara ini antara lain untuk mengabulkan gugatan
penggugat seluruhnya, melalukan sita jaminan terhadap obyek yang disengketakan,
dan menyatakan perbuatan para tergugat melawan hukum. (SUR).
Teks foto: Hotel MaxOne Sabang, yang diseketakan.
No comments