Kakak Saipul Jamil dan Dua Rekannya, Dituntut Hukuman



Syamsul Hidayatullah
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Jaksa dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri meminta pada mejelis hakim Tipikor untuk menghukum kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah dan pengacaranya Berta Natalia supaya dihukum  masing  masing 3 tahun penjera dan 3,5 penjara potong tahanan.

Selain  itu  mereka juga dihukum membayar denda sebesar masing masing Rp 100 juta sunsider 6 bulam kurungan. Tuntutan Jaksa ini dibacakan di pengadilan Tipokor Jakarta, Senin (31/10) 2016. 

Tuntutan kedua terdakw
a ini lebih ringan dibandingkan pengacara Kasman Sangaji yang dituntut 5 lima tahun penjara petong tahanan .
Dalam pertimbangan hukunya Jaksa  mengatakan Berta dan Samsul  dinilai tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan  menyiderai  nama  baik lembaga peradilan, katanya.

Berta merupakan  Advokat yang seharusnya  menyadari bahwa perbuatannya itu melawan hikum, namun malah melakukan penyuapan.

Mereka diajukan kemeja hijau karena didakwa melakukan penyuapan terhadap panitera pengganti Pemgadilan Negeri Jakarta Utara yang bernama Rohadi sebesar Rp 50 juta untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan Saipul .Jamin.

Sementara kasus suap Rp 250 juta untuk  majelis hakim Ifa Susewi oleh Jaksa dinilai tidak terbukti lantaran akal-akalan Rohadi saja terhadap Berta Natalia selaku pengacara Saipul Jamil.

Sidang yang di ketuai majelis hakim Sumpeno SH tersebut ditunda minggu depan untuk para terdakwa melakukan pembelaan. (SUR)  

Teks foto: Terdakwa  , Syamsul 


No comments

Powered by Blogger.