izin Membuat Bangunan di PALI Hampir 90 %



PALI,BERITA-ONE.COM - Perizinan membuat Bangunan (IMB) Kabupaten Penukal Abab Lemarang Ilir (PALI) hampir 90 %, hal ini dikatakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Junaidi Anuar,SE.M.Si diruang kerjanya,Jumat (21/10/2016.

" Alhamdulillah,Perizinan di Kabupaten PALI hampir mencapai 90% tentunya ini masih belum sepenuhnya maka dari itu perlahan tapi pasti kita akan berusaha perizinan bangunan di Kabupaten PALI sesuai harapan kita,memang ini tidak mudah karena kita secara perlahan dengan jangka waktu yang relatif lama berusaha untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya memiliki izin".ucapnya

" Memang di Kabupaten PALI kesadaran masyarakat masih kurang dan ada beberapa yang belum memiliki izin terutama bangunan pribadi".

baik yang baru maupun yang sudah miliki bangunan agar kiranya masyarakat tau dan sadar betapa pentingnya memiliki izin.inikan sudah menjadi Kabupaten tentunya baik bagi masyarakat itu sendiri contohnya kalau ada pelebaran jalan tentunya ini sangat baik ,takutnya kejadian yang sudah ada seperti di jakarta terjadi penggusuran secara paksa,ini yang kita takutkan kalau mereka belum memiliki izin,kan mereka juga yang rugi ".katanya

Lanjutnya " dengan telah berdirinya Kabupaten PALI agar kedepan masyarakat yang mau mendirikan bangunan maupun sudah berdiri diharapkan bisa membuat izin karna itu payung hukum mereka, kalau kita punya izin terutama izin bangunan artinykan sudah legalitas sesuai izin yang sudah berlaku".tandanya

Tambahnya,Allhamdulilah Perizinan Kabupaten PALI,di tingkat Sumatera Selatan 10 terbaik tentang perizinan dan alhamdulillah ini sudah memenuhi target KabupatenKita,tutupnya.(Suhardi)

No comments

Powered by Blogger.