Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH : Jaksanya Harus Mendapatkan Hukuman Yang Paling Berat.
Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jajaran
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) baik Kajari, Kasi Pidum atau
oknum Jaksa yang nakal dalam hal "membekunya" kasus pencurian dan
penggelapan sertifikat tanah, harus bertanggung jawab. Onum Jaksa yang
bersangkutan harus mendapatkan hukuman yang paling berat, kata Hartono
Tanuwidjaja SH,MSi,MH ketika dimintai komentarnya terhadap membekunya kasus
pencurian dan penggelapan di Kejari Jakpus selama 7 tahun.
Seharusnya, kasus ini tidak perlu lama lama ada
di Kejari, kalau sudah P-21, jaksa secepatnya melimpahkan ke Pengadilan untuk
disidangkan. Tetapi ini kok sampai 7 tahun lamanya tidak disidangkan. Malah
terdakwa dilepas dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.
Ini tidak benar.
Kalau memang sudah demikian halnya, laporkan saja
ke atasannya, Aswas (Asisten pengawasan ) atau Jamwas, (Jaksa Agung Muda
bidang Pengawasan) agar dilakukan pemeriksaan. Siapa yang salah
harus bertangungjawab.
Kalau persoalannya sekarang sudah berganti
pinpinan berkali kali, tidak masalah. Sebab waktu mau pindah kan ada
serah terima. Dari sini kasus bisa diusut, apa lagi dalam berkas perkara
ada nomor perkara dan register.
Jika Jaksanya yang bersalah, dialah yang harus
mendapatkan sangsi administrasi yang paling berat. Bisa dipecat. Bahkan
bisa diadili di pengadilan, Tambah Hartono.
Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM
beberapa waklu, Kejari Jakpus diduga membekukan kasus pencurian dan penggelapan
sertifikat tanah milik Agustinus RH No No.48 Percetakan
Negara Jakarta Pusat, dengan tersangka Endang Budiyanti. Perkaranya
sudah 7 tahun lamanya ditak pernah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Bahkan tersangkanya sudah hilang entah kemana. Pun sertifikat tanahnya, oleh
Jaksa Hariyamto sudah dikembalikan kepelapor tanpa ada berita acara.
Pelapor Sri Budiyati dan suaminya telah
berulangkali menanyakan hal ini ke Kejari Jakarta Pusat . Oleh Kasipidum
Kejari Jakpus, Agus Setiayadi, Sri hanya diberi janji janji manis
saja dan di dipingpong. Bahkan Sri dipersalahkan oleh Kasipidum karena
bawa-bawa wartawan, katanya.
" Saya sudah bosan bolak-balik kesini untuk
menanyakan kasus ini selama tiga bulan belakangan ini, tapi kausnya tidak pernah
kelar.Saya hanya ingin Sertifikat tanah kami tidak bermasalah, agar bisa
dimanfaatkan", katanya.
Supaya diketahui, sertifikat tanah atas nama
Agustinus RH ini sekarag menjadi bermasalah karena ada sutifikat tanah
atas nama Martin dengan lokasi yang sama, sehingga surtikat yang asli
tidak bisa dimanfaatkan lantaran di BPN lokasi tanah itu surtifikatnya atas
nama Martin. (SUR).
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH.
No comments