Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH : Jaksanya Harus Mendapatkan Hukuman Yang Paling Berat.



Hartono Tanuwidjaja  SH,MSi,MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) baik Kajari, Kasi Pidum atau oknum Jaksa yang nakal dalam hal "membekunya" kasus pencurian dan penggelapan sertifikat tanah, harus bertanggung jawab. Onum Jaksa yang bersangkutan harus mendapatkan hukuman yang paling berat, kata Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH ketika dimintai komentarnya terhadap membekunya kasus pencurian dan penggelapan di Kejari Jakpus selama 7 tahun.

Seharusnya, kasus ini tidak perlu lama lama ada di Kejari, kalau sudah P-21, jaksa secepatnya melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Tetapi ini kok sampai 7 tahun lamanya tidak disidangkan. Malah terdakwa  dilepas dan sampai  sekarang tidak diketahui keberadaannya. Ini tidak benar.

Kalau memang sudah demikian halnya, laporkan saja ke atasannya, Aswas (Asisten pengawasan ) atau Jamwas, (Jaksa Agung  Muda bidang Pengawasan) agar dilakukan pemeriksaan. Siapa  yang salah  harus bertangungjawab.

Kalau persoalannya sekarang sudah berganti pinpinan berkali kali,  tidak masalah. Sebab waktu mau pindah kan ada serah terima. Dari sini kasus bisa diusut, apa lagi dalam berkas perkara  ada nomor perkara dan register.

Jika Jaksanya yang bersalah, dialah yang harus mendapatkan sangsi administrasi  yang paling berat. Bisa dipecat. Bahkan bisa diadili di pengadilan, Tambah Hartono.

Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM beberapa waklu, Kejari Jakpus diduga membekukan kasus pencurian dan penggelapan sertifikat tanah milik Agustinus RH No   No.48 Percetakan  Negara Jakarta Pusat,  dengan  tersangka Endang Budiyanti. Perkaranya sudah 7 tahun lamanya ditak pernah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Bahkan tersangkanya sudah hilang entah kemana. Pun sertifikat tanahnya, oleh Jaksa Hariyamto sudah dikembalikan kepelapor tanpa ada berita acara.

Pelapor Sri Budiyati dan suaminya telah berulangkali menanyakan hal ini ke Kejari  Jakarta Pusat . Oleh Kasipidum Kejari Jakpus, Agus Setiayadi,  Sri hanya diberi janji janji manis saja  dan di dipingpong. Bahkan Sri dipersalahkan oleh Kasipidum karena bawa-bawa wartawan, katanya.

" Saya sudah bosan bolak-balik kesini untuk menanyakan kasus ini selama tiga bulan belakangan ini, tapi kausnya tidak pernah kelar.Saya hanya ingin Sertifikat tanah kami tidak  bermasalah, agar bisa dimanfaatkan", katanya.

Supaya diketahui, sertifikat tanah atas nama Agustinus RH ini sekarag  menjadi bermasalah karena ada sutifikat tanah atas nama Martin dengan lokasi yang sama,  sehingga surtikat yang asli tidak bisa dimanfaatkan lantaran di BPN lokasi tanah itu surtifikatnya atas nama Martin. (SUR).

Teks foto: Hartono Tanuwidjaja  SH,MSi,MH.

No comments

Powered by Blogger.