Hakim Menghukum Jessica Dengan Cara Yang Tidak Etis
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis
hakim yang diketuai Kisworo SH mengakhiri drama persidangan Jessica Kumala
Wongso yang menyita waktu hingga 30 kali persidangan dengan menghukum 20 tahun
penjara potong tahanan.
Majelis dalam pertimbangannya yang disampaikan
hakim anggota Binsar Gultom SH mengatakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa
Jessica merupakan perbuatan yang "keji dan sadis", katanya dalam
sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Terdakwa Jessica oleh hakim dinyatakan bersalah
melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang meninggal di
Kafe Olivier Jakarta setelah menenggak kopi bersama dia Januari lalu.
Dikatakan lebih lanjutnya oleh
majelis, pembunuhan itu termasuk keji dan sadis karena perbuatan
terdakwa dilakukan terhadap temannya sendiri.
Hal-hal lain yang memberatkan terdakwa antara
lain terdakwa tidak menunjukan rasa penyesalan walau orang lain
kehilangan nyawanya.
Terdakwa Jessica tidak menyesali
perbuatannya, tidak mengakui perbuatannya . Binsar Gultom juga mengatakan
Jessica berusaha memanipulasi persidangan dengan sikap yang dibuat-buat.
Sebagai contoh, kata Binsar, Jessica berpura-pura menangis padahal tidak ada air mata, tidak ada ingus keluar dari hidungnya, ujung lengan bajunya tidak basah setelah dipakai menyeka matanya, dan tidak ada tisu. Bahkan selama sidang berjalan tidak penah paikai kacamata hitam, tapi pada saat pledoi makai kacamata hitam.
Atas putusan ini terdakwa menyatakan
banding.Sementara jaksa merasa puas.
Sikap hakim Binsar yang dinilai berlebihan
ini membuat Otto Hasibuan, pengacara terdakwa berang dibuatnya.
Otto Hasibuan akan memperkarakan Binsar yang dinilai sangat tidak etis .
Karena menyerang profesi advokat, dan mempersoalkan tangisan
Jessica yang dinilai sebagai sandiwara.
"Masalah terdakwa menangngis dan hakim
menyerang pribadi saya sebagai Advokat dalam pertimbangan putusan, sangat tidak
etis. Ini akan saya persoalkan. Komisi Yudisial dan MA harus mengambil
sikap", katanya.(SUR).
No comments