BNNP Dan Polri Selidiki Vidio Nyabu Anggota DPRD Sumbar


di duga oknum DPRD padang lagi nyabu

Jalarta,BERITA-ONE.COM-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat tengah menyelidiki video 2 (dua) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Padang Pariaman yang sedang asik mengonsumsi sabu. 

Video dengan durasi pendek ini menjadi viral di media sosial. Pasalnya kedua pria yang berada dalam video tersebut merupakan anggota DPRD Kab. Padang Pariaman, masing-masing berinisial SH dan YB Video tersebut dilaporkan oleh masyarakat kepada BNNP Sumatera Barat pada awal September lalu. BNNP Sumatera Barat bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat membentuk tim khusus untuk menyelidiki keabsahan video tersebut.

 Dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa video tersebut dibuat sekitar 1 (satu) tahun lalu di Batam, Kepulauan Riau. Hasil penyelidikan tersebut telah dilaporkan kepada Ketua DPRD Kab. Padang Pariaman, Faisal Arifin. Ketua DPRD menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Badan Kehormatan DPRD Kab. Padang Pariaman pada Senin (10/10), guna membahas kasus tersebut dan menentukan sikap serta keputusan terhadap kedua anggota DPRD yang ada dalam video tersebut

 Ia juga berjanji akan memfasilitasi BNNP Sumatera Barat untuk bertemu kedua anggota DPRD tersebut guna pemeriksaan lebih mendalam. Tidak sedikit oknum aparat pemerintah yang terjebak dalam candu narkotika. Telah banyak kasus serupa yang diungkap BNN maupun aparat penegak hukum lainnya. Sudah selayaknya kita membuka mata bahwa narkotika sangat berbahaya dan dapat menjerat siapa saja, termasuk wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat untuk membangun masa depan bangsa dan negara.

 Oleh karena itu, sinergitas antara BNN dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menyaring pemimpin yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2016 ini sangatlah penting. Sehingga kasus narkotika yang melibatkan pemimpin daerah seperti ini tidak terjadi lagi. Demikian release BNN. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.