BNN Ungkap Transaksi Uang Narkotika Rp 2,7 Triliun Ke 11 Negara.
Ilustrasi.
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Badan
Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi keuangan hasil kejahatan
narkotika senilai Rp 2,7 triliun yang berlangsung selama satu tahun. Kasus ini
terbongkar setelah BNN mengamankan dua tersangka yaitu R (perempuan, 46 Th) dan
JT (laki-laki, 42 Th), pada 17 Oktober 2016.
Kronologi Kasus
Kasus ini merupakan tindak lanjut adanya
informasi hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) tentang dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika
senilai ± Rp 3,6 Triliun.
Dalam proses penyidikan BNN telah menemukan bahwa
kasus tersebut merupakan jaringan Pony Tjandra dkk. Pada tanggal 17 Oktober
2016, petugas berhasil melakukan penangkapan R dan JT di Komplek Perumahan
Pluit Sakti, Jakarta Utara. Kedua tersangka ini, ternyata menggunakan lima
belas perusahaan sebagai kedok untuk melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan
narkotika ke para bandar di 11 negara antara lain : Tiongkok, Hongkong, Taiwan,
Singapura, AS, Jepang, Malaysia, Korsel, Inggris, Filipina, dan Thailan
Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang ke
luar negeri, R membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak ±1.831 lembar
dalam kurun waktu satu tahun yaitu dari 2014 hingga 2015 senilai Rp 2,7
Triliun.
Siaran pers BNN menyebutkan, total aset yang
disita Dari tersangka R, BNN menyita sejumlah aset berupa uang tunai berbagai
jenis mata uang asing, 5 unit apartemen, 2 unit ruko, 2 unit kios, 1 pabrik
packaging, 2 unit mobil, 6 polis asuransi, dan 40 kartu ATM berbagai bank.
Total aset tersebut senilai Rp 16,6 Milyar.
Selain mengungkap kasus ini, sebelumnya BNN telah
mengamankan tersangka RUS dan ET (pengusaha money changer) di Batam dengan
barang bukti Aset senilai kurang lebih Rp 6,4 miliar. Adapun jaringan lain yang
sudah tertangkap adalah : Pony Tjandra (vonis TPA 20 tahun penjara dan vonis
TPPU 6 tahun penjara), Teny Kusnadi (18 bulan penjara), dan Midi (2 tahun
penjara) dan Loe Kok Min (dalam proses penyidikan). Sehingga total aset
jaringan Pony Tjandra dan R yang disita BNN senilai Rp 83,54 miliar.
Pasal yang disangkakan Tersangka R, JT, RUS, dan
ET dikenakan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4,
dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian
Uang, dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10
miliar.(SUR).
Teks foto: Uang penjualan narkotikan/
No comments