BNN Ungkap Transaksi Uang Narkotika Rp 2,7 Triliun Ke 11 Negara.


Ilustrasi.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika senilai Rp 2,7 triliun yang berlangsung selama satu tahun. Kasus ini terbongkar setelah BNN mengamankan dua tersangka yaitu R (perempuan, 46 Th) dan JT (laki-laki, 42 Th), pada 17 Oktober 2016.

Kronologi Kasus

Kasus ini merupakan tindak lanjut adanya informasi hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan transaksi mencurigakan dari kejahatan narkotika senilai ± Rp 3,6 Triliun.

Dalam proses penyidikan BNN telah menemukan bahwa kasus tersebut merupakan jaringan Pony Tjandra dkk. Pada tanggal 17 Oktober 2016, petugas berhasil melakukan penangkapan R dan JT di Komplek Perumahan Pluit Sakti, Jakarta Utara. Kedua tersangka ini, ternyata menggunakan lima belas perusahaan sebagai kedok untuk melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika ke para bandar di 11 negara antara lain : Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Singapura, AS, Jepang, Malaysia, Korsel, Inggris, Filipina, dan Thailan

Untuk melancarkan transaksi pengiriman uang ke luar negeri, R membuat dokumen invoice importasi palsu sebanyak ±1.831 lembar dalam kurun waktu satu tahun yaitu dari 2014 hingga 2015 senilai Rp 2,7 Triliun.

Siaran pers BNN menyebutkan, total aset yang disita Dari tersangka R, BNN menyita sejumlah aset berupa uang tunai berbagai jenis mata uang asing, 5 unit apartemen, 2 unit ruko, 2 unit kios, 1 pabrik packaging, 2 unit mobil, 6 polis asuransi, dan 40 kartu ATM berbagai bank. Total aset tersebut senilai Rp 16,6 Milyar.

Selain mengungkap kasus ini, sebelumnya BNN telah mengamankan tersangka RUS dan ET (pengusaha money changer) di Batam dengan barang bukti Aset senilai kurang lebih Rp 6,4 miliar. Adapun jaringan lain yang sudah tertangkap adalah : Pony Tjandra (vonis TPA 20 tahun penjara dan vonis TPPU 6 tahun penjara), Teny Kusnadi (18 bulan penjara), dan Midi (2 tahun penjara) dan  Loe Kok Min (dalam proses penyidikan). Sehingga total aset jaringan Pony Tjandra dan  R yang disita BNN senilai Rp 83,54 miliar.

Pasal yang disangkakan Tersangka R, JT, RUS, dan ET dikenakan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(SUR).

Teks foto: Uang penjualan narkotikan/

No comments

Powered by Blogger.