BNN Musnahkan Sabu Sebanyak 32,7 Kg Sabu
Jakarta,BERITA-ONE.CO
Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 32.710,50 gram sabu, Senin (24/10) di
halaman parkir BNN, Cawang, Jakarta.
Pemusnahan barang bukti ke-14 yang dilakukan oleh
BNN ini merupakan pemusnahan dari 4 kasus tindak pidana narkotika dengan total
barang bukti awal sejumlah 32.745,50 gram sabu.
Dari total barang bukti sebelumnya telah
disisihkan sebanyak 35 gram guna keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta pendidikan dan pelatihan.
Kasus Pertama Pengungkapan berawal dari
penyelidikan petugas BNN tentang adanya peredaran narkoba di sebuah kamar kos
di Jalan Gunung Sibayak no.6, Medan Timur, Kota Medan.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas
pada hari Jumat (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menyita 3.385
gram sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan besar dan 9 bungkus kecil.
Selain menyita barang bukti petugas juga
mengamankan 2 orang tersangka berinisial N dan M. Keduanya kemudian dikenakan pasal
114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat
(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus Kedua Petugas BNN menyita 221 gram sabu
dalam sebuah paket UPS yang di dalamnya terdapat setrika yang berisi satu
bungkus plastik berlapis selotip warna hitam, Kamis (8/9). Pemilik barang yang
diketahui sebagai penerima barang berinisial MA masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) karena alamat yang tertulis sebagai alamat tujuan pada paket adalah
fiktif.
Kasus Ketiga Dua orang tersangka berinisial BH
alias Bob dan RP alias Budi Keling diamankan petugas dengan barang bukti
16.651,50 gram sabu, Rabu (14/9). Penangkapan terhadap BH alias Bob dilakukan
di sekitar daerah Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian mengamankan tersangka RP alias
Budi Keling yang diketahui sebagai pengendali. Para tersangka dikenakan pasal
114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat
(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus Keempat Berdasaarkan hasil penyelidikan
Jumat, (7/10) sekitar pukul 01.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap 5
orang tersangka berinisial ZH, YNS, IK, B, dan HB. Penangkapan dilakukan di
sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI no.24a Kel. Babura, Kec.
Medan Baru, Kota Medan.
Press Release BNN memyenutkan, dari hasil
penggerebekan petugas menyita 12 bungkus narkotika jenis sabu seberat 12.488
gram. Kini kelimanya terancam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1),
pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang
narkotika.(SUR).
No comments