BNN Musnahkan Barang Bukti Dari Lima Kasus Narkoba.
Contoh
barang bukti yang dimusnahkan.
|
Jakarta, BERITA-ONE.COM.
Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan 22.027,20 gram sabu dan 24.883 butir
ekstasi dari 5 kasus tindak pidana narkotika, Jumat (7/10) di halaman belakang
kantor BNN Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan
sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan laboratorium, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta pendidikan dan pelatihan sebanyak 128,5 gram sabu dan 10 butir
ekstasi
.
Kasus pertama dalam pemusnahan ini merupakan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti paket sabu seberat 8.095,7 gram. Modusnya yakni dengan menggunakan kurir untuk pengiriman. Paket sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut diketahui milik tersangka AB yang kemudian dimasukan ke dalam barang bukti temuan (lost and found) di rumah AR karena tersangka AB saat penggerebekan telah melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pertama dalam pemusnahan ini merupakan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti paket sabu seberat 8.095,7 gram. Modusnya yakni dengan menggunakan kurir untuk pengiriman. Paket sabu yang dikirim dari Malaysia tersebut diketahui milik tersangka AB yang kemudian dimasukan ke dalam barang bukti temuan (lost and found) di rumah AR karena tersangka AB saat penggerebekan telah melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus kedua yakni kasus dengan barang bukti 2.500
gram sabu dan 24.893 butir ekstasi yang disita dari tangan tersangka berinisial
MA (pria/WNI/36th), S (pria/WNI/39th), dan MU (pria/WNI28th) dengan modus
diselipkan pada spakbor truk. Petugas melakukan penggerebekan dan menemukan
barang bukti di Jalan Lintas Sumatera.
Kini para tersangka telah diamankan petugas dan
dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2)
Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga, kasus tindak pidana narkotika yang juga
turut dimusnahkan barang buktinya adalah kasus penyelundupan sabu dengan modus
menggunakan pil yang dimasukan dalam anus oleh tersangka OKG alias Aguan
(pria/WNA/26th), SML (pria/WNA/40th), dan RS alias Sanep (pria/WNA/36th),
Selasa (16/8) di bandara internasional Soekarno Hatta.
Sebanyak 11 kapsul berisi sabu seberat 638, 4
gram sabu yang ditemukan tersebut rencananya akan dibawa ke Lombok. Keesokan
harinya petugas mengamankan ZH (pria/WNI/37th) dan H alias Tompel
(pria/WNI/20th) yang diketahui sebagai pihak yang menerima barang tersebut.
Semua
tersangka yang berjumlah lima orang tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) jo
pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun
2009 tentang narkotika.
Keempat, pemusnahan barang bukti narkotika ini
merupakan kasus penyelundupan 507,4 gram sabu oleh tersangka berinisial AT di
bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Modus penyelundupan yang digunakan
yakni dengan memasukan bungkusan plastik klip berisi sabu ke dalam sepasang
sepatu dan juga menyelipkannya ke tiga buah celana dalam. Atas perbuatannya
tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat
(2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus kelima yaitu penyelundupan dengan modus
menggunakan keranjang yang berisikan pisang yang dilakukan oleh tersangka
berinisial S alias WY alias Rusti, TTT alias Atat, dan BMF alias Afong, Sabtu
(10/9). Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10414, 20 gram dipacking ke
dalam keranjang berisi pisang kepok diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia
melalui Singkawang, Kalimantan Barat kemudian dibawa ke Pontianak dan dikirim
ke Pelabuhan Tanjung Priok. Ketiganya diamankan petugas dan dikenakan pasal 114
ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU
No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Press Release BNN menyebutkan.(SUR).
No comments