BNN Gakalkan Penyelundupan 39 Gram Sabu,100.000 Butir Ekstasi Dan 50.000 Butir H5.



Sabu sitaan BNN.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.     Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan H5 yang dibawa dari Malaysia menuju Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 38.999 gram sabu, 98.690 butir ekstasi, dan 50.000 butir H5 yang telah dimasukkan kedalam 4 (empat) buah tas siap kirim, diungkap petugas BNN, di Kompleks Perumahan Imperium Lingkungan 4 – Jl. TB. Simatupang Kel. Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, pada Selasa (18/10). Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria asal Aceh Tamiang berinisial IW (33) dan AM (54) yang diduga sebagai kurir dan penyimpan narkotika tersebut.

 Penggagalan penyelundupan narkotika ini berawal dari hasil penyelidikan, bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia tepatnya menuju kawasan Aceh Tamiang melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat dan akan dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di kawasan Medan, Sumatera Utara.

BNN kemudian melakukan observasi dan surveillance sampai narkotika tersebut masuk ke Indonesia, hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria warga Aceh Tamiang, berinisial IW (33 Th, wiraswasta, kurir) dan AM (54 Th, petani, kurir). Keduanya tertangkap tangan sedang membawa 38.999 gram sabu, 98.690 butir ekstasi, dan 50.000 butir H5 yang telah dimasukkan kedalam 4 (empat) buah tas ransel yang diletakkan di bagian belakang mobil.

Sedangkan satu orang tersangka berinisial JUM terpaksa dilakukan tindakan tegas / ditembak karena pada saat penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa keduanya merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional Aceh – Malaysia.

Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada para pembeli yang sudah memesannya dan akan diedarkan juga ke beberapa wilayah Indonesia, seperti Pekanbaru, Banda Aceh, Lampung, Banjarmasin, Palu, Surabaya, dan Jakarta.

Ancaman Hukuman  para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Siaran pers BMN menyebutkan,  dengan digagalkannya  300.000±penyelundupan narkotika ini, BNN telah berhasil menyelamatkan  jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(SUR).

Teks foto: Sabu sitaan BNN.


No comments

Powered by Blogger.