BNN Gakalkan Penyelundupan 39 Gram Sabu,100.000 Butir Ekstasi Dan 50.000 Butir H5.
Sabu sitaan BNN. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.
Badan Narkotika Nasional (BNN) gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis
sabu, ekstasi, dan H5 yang dibawa dari Malaysia menuju Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak 38.999 gram sabu, 98.690 butir ekstasi, dan 50.000 butir H5 yang telah
dimasukkan kedalam 4 (empat) buah tas siap kirim, diungkap petugas BNN, di
Kompleks Perumahan Imperium Lingkungan 4 – Jl. TB. Simatupang Kel. Sunggal
Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, pada Selasa (18/10). Dari pengungkapan
kasus ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang pria asal Aceh Tamiang berinisial
IW (33) dan AM (54) yang diduga sebagai kurir dan penyimpan narkotika tersebut.
Penggagalan penyelundupan narkotika ini
berawal dari hasil penyelidikan, bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari
Malaysia menuju Indonesia tepatnya menuju kawasan Aceh Tamiang melalui jalur
laut dengan menggunakan speedboat dan akan dibawa melalui jalur darat untuk
diedarkan di kawasan Medan, Sumatera Utara.
BNN
kemudian melakukan observasi dan surveillance sampai narkotika tersebut masuk
ke Indonesia, hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria warga
Aceh Tamiang, berinisial IW (33 Th, wiraswasta, kurir) dan AM (54 Th, petani,
kurir). Keduanya tertangkap tangan sedang membawa 38.999 gram sabu, 98.690
butir ekstasi, dan 50.000 butir H5 yang telah dimasukkan kedalam 4 (empat) buah
tas ransel yang diletakkan di bagian belakang mobil.
Sedangkan
satu orang tersangka berinisial JUM terpaksa dilakukan tindakan tegas /
ditembak karena pada saat penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha
melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa
keduanya merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional Aceh –
Malaysia.
Narkotika
tersebut rencananya akan diserahkan kepada para pembeli yang sudah memesannya
dan akan diedarkan juga ke beberapa wilayah Indonesia, seperti Pekanbaru, Banda
Aceh, Lampung, Banjarmasin, Palu, Surabaya, dan Jakarta.
Ancaman
Hukuman para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132
ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
maksimal pidana mati.
Siaran
pers BMN menyebutkan, dengan digagalkannya 300.000±penyelundupan narkotika ini, BNN telah berhasil
menyelamatkan jiwa dari bahaya
penyalahgunaan narkotika.(SUR).
Teks
foto: Sabu sitaan BNN.
No comments