Berkas Muhamad Yunan Tahap Dua, Namun , Kunal Gobindram Belum Ditangkap Polisi



Muhamad Yunan.


Jakarta, BERITA-ONE.COM-Kepolisian Polda Metro Jaya telah melimpahkan  berkas perkara  Muhamad Yunan, mantan Kepala Cabang Bank Of India Indonesia Tbk ,  Setia Budi yang sudah Tahap dua  ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.

Muhamad Yunan adalah salah satu tersangka dari sejumlah orang yang melalukan kejahatan pada bank tersebut

Dalam kejahatan ini tersagka  merupakan salah satu aktor yang menjadikan bobolnya saldo bank  BOI tersebut, sehingga  clering Bank Indonesia (BI) atas nama Kunal Gobindram, yang namanya sudah blacklist,  mengalami kerugian Rp 18 milyar lebih pada bank  BOI.

 Yang aneh dalam kasus ini pada acount Kunal sama sekali tak pernah terdebet, sekalipun sudah melakukan sebanyak 31 kali transaksi pencairan dana.

Kasus ini sudah dilaporkan sejak awal Tahun 2016 lalu, tapi hingga kini tersangka Kunal masih belum berhasil ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.

Padahal kabar yang tersiar  pihak Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan Muhamad Yunan dan HK salah satu pegawai BOI dikantor Pusat  juga sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan,  atau yang lazim disebut sebagai  tindak pidana kejahatan perbankan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti  diatur dalam Pasal 374 KHUP dan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Namun demikian  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono memastikan bahwa tersangka Kunal pasti akan segera dipangil paksa dan akan dilakukan penahanan karena Awi menilai Polisi sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti keterlibatan Kunal Gobindram. 

Menurut  informasi yang ada,  Kunal Gobindram merupakan  nasabah hitam yang sebelumnya pernah dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus  yang sama. Tapi dalam kasus yang sekarang ini yang bersangkutan kelihatannya  sulit tertangkap pihak berwajib.  

Sementara itu ada sinyalemen, Kejahatan perbankkan seperti yang dialami oleh BOI  ini boleh jadi merupakan kejahatan model baru dalam dunia perbankkan yang tidak atau sulit terdeteksi secara dini oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, hampir seluruh karyawan OJK merupakan mantan pegawai Bank Indonesia.(SUR)



No comments

Powered by Blogger.