Berkas Muhamad Yunan Tahap Dua, Namun , Kunal Gobindram Belum Ditangkap Polisi
Muhamad Yunan.
|
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Kepolisian
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Muhamad Yunan,
mantan Kepala Cabang Bank Of India Indonesia Tbk , Setia Budi yang sudah Tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Muhamad Yunan adalah salah satu tersangka dari
sejumlah orang yang melalukan kejahatan pada bank tersebut
Dalam kejahatan ini
tersagka merupakan salah satu aktor yang menjadikan bobolnya saldo
bank BOI tersebut, sehingga clering Bank Indonesia (BI) atas nama
Kunal Gobindram, yang namanya sudah blacklist, mengalami kerugian Rp 18
milyar lebih pada bank BOI.
Yang aneh dalam kasus ini pada acount Kunal
sama sekali tak pernah terdebet, sekalipun sudah melakukan sebanyak 31 kali
transaksi pencairan dana.
Kasus ini sudah dilaporkan sejak awal Tahun 2016
lalu, tapi hingga kini tersangka Kunal masih belum berhasil ditangkap oleh pihak
Polda Metro Jaya.
Padahal kabar yang tersiar pihak Dit
Reskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan
Muhamad Yunan dan HK salah satu pegawai BOI dikantor Pusat juga sebagai
tersangka penggelapan dalam jabatan, atau yang lazim disebut
sebagai tindak pidana kejahatan perbankan sekaligus tindak pidana
pencucian uang (TPPU), seperti diatur dalam Pasal 374 KHUP dan Pasal 49
Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun
2010 Tentang TPPU.
Namun demikian Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Awi Setiyono memastikan bahwa tersangka Kunal pasti akan segera
dipangil paksa dan akan dilakukan penahanan karena Awi menilai Polisi sudah
mengantongi lebih dari dua alat bukti keterlibatan Kunal Gobindram.
Menurut informasi yang ada, Kunal
Gobindram merupakan nasabah hitam yang sebelumnya pernah dihukum di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus yang sama. Tapi dalam kasus
yang sekarang ini yang bersangkutan kelihatannya sulit tertangkap pihak
berwajib.
Sementara itu ada sinyalemen, Kejahatan
perbankkan seperti yang dialami oleh BOI ini boleh jadi merupakan
kejahatan model baru dalam dunia perbankkan yang tidak atau sulit terdeteksi
secara dini oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, hampir seluruh karyawan
OJK merupakan mantan pegawai Bank Indonesia.(SUR)
No comments