Bayar PSK Dengan Uang Palsu, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Seorang
pemuda pengangguran bernama Ano, 32 tahun, ditangkap petugas Polsek Metro
Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena mengedarkan uang palsu. Pelaku mengedarkan
uang palsu pecahan Rp50.000 untuk membayar PSK.
Kapolsek Metro Tanjung Duren Kompol Zaki Nasution
mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah seorang PSK yang
dibayar menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000."Kita tangkap pelaku, dan
ditemukan 16 lembar uang palsu pecahan Rp50.000," kata Kapolsek kepada wartawan,
Minggu (23/10/2016).
Kapolsek menuturkan, dari rumah pelaku di Kampung
Tapos RT 12/4, Tigaraksa, Tangerang, petugas juga menyita satu unit mesin printer
yang diduga dipergunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren AKP
Supriyatin menambahkan, hasil pemeriksaan Ano sudah lama beraksi. Uang
palsu hasil cetakan pelaku telah dipergunakan di sejumlah warung kelontong di
Tangerang dan Jakarta Barat.
"Pelaku beraksi pada malam hari saja. Dia
pergunakan uang itu untuk belanja minuman dan rokok," ucapnya.
Atas perbuatannya, Ano terancam hukuman penjara
tujuh tahun karena melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI No 7/2011 tentang
Mata Uang. Humas PMJ menyebutkan.(SUR).
Teks foto : Ini uang palsu
No comments