Bandar Narkoba Bersenpi Dibekuk

MUSIRAWAS, BERITA-ONE.COM - Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satreskrim Narkoba) Polres Musirawas, berhasil membekuk Darwin (40), warga Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, karena terlibat dalam kasus pengedaran narkoba di wilayah tersebut.

Tak hanya sejumlah barang bukti (BB) narkoba yang diamankan, petugas pun berhasil menyita satu unit senjata api rakitan (Senpira) berikut 3 butir amunisi aktif, Selasa (11/10) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Musirawas, AKP Forliamzons menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalinsum Perumahan STD, Kecamatan Terawas.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A- 151/X/2016/Sumsel/Res Mura, tertanggal 11 Oktober 2016. Sejumlah BB yang berhasil disita dari tersangka, yakni satu paket klip ukuran besar diduga berisi sabu seharga Rp. 17 juta, lalu dua butir pil extasi seharga Rp. 700 ribu, satu bungkus inek pecahan kurang lebih 4 butir seharga Rp. 1,4 juta dan tiga bal bungkus plastik klip kosong," bebernya.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua buah timbangan, tiga unit handphone, uang tunai sejumlah Rp, 1.450.000 diduga hasil penjualan sabu, termasuk sepasang sepatu bot dan satu unit senpira jenis revolver dengan isi 4 silinder berikut amunisi.

"Kita lakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Sewaktu ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dia dipastikan akan ditindak pidana hukum, terkait penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senpira. Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Musirawas, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.(Joni)

No comments

Powered by Blogger.