19 Tersangka Kasus Vaksin Palsu Segera Disidangkan.
Muh. Rum SH. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Tujuh
belas berkas perkara vaksin palsu yang terdiri dari 19 tersangka siap
dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkara tersebut kini masuk tahap penyerahan
tersangka dan barang bukti (tahap II) dan Jaksa Penuntut Umum sedang dalam
penyusunan dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. “Tujuh
belas berkas perkara dengan 19 tersangka sudah lengkap atau dinyatakan P21”,
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh. Rum di Jakarta,tempo
hari
Dari total 25 orang tersangka, masih ada enam
tersangka yang berkasnya harus dilengkapi atau masih dalam tahap pra
penuntutan. “Jaksa masih meminta penyidik melengkapi syarat formil dan
materilnya,” ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
tersebut.
Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan
peredaran vaksin palsu untuk balita pada pertengahan 2016. Salah satu rumah yang
digeledah sebagai tempat produsen vaksin palsu berada di perumahan mewah Kemang
Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat.
Di rumah mewah yang berada di Jalan Kumala 2 itu,
Polisi menangkap pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman-Rita Agustina.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah cairan yang diduga bahan pembuatan
vaksin palsu dan ribuan botol kemasan vaksin. Demikian Puspenkum
Kejagung.(SUR).
No comments