19 Tersangka Kasus Vaksin Palsu Segera Disidangkan.


Muh. Rum SH.

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Tujuh belas berkas perkara vaksin palsu yang terdiri dari 19 tersangka siap dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkara tersebut kini masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dan Jaksa Penuntut Umum sedang dalam penyusunan dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. “Tujuh belas berkas perkara dengan 19 tersangka sudah lengkap atau dinyatakan P21”, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh. Rum di Jakarta,tempo hari

Dari total 25 orang tersangka, masih ada enam tersangka yang berkasnya harus dilengkapi atau masih dalam tahap pra penuntutan. “Jaksa masih meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materilnya,” ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut.  

Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan peredaran vaksin palsu untuk balita pada pertengahan 2016. Salah satu rumah yang digeledah sebagai tempat produsen vaksin palsu berada di perumahan mewah Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat.

Di rumah mewah yang berada di Jalan Kumala 2 itu, Polisi menangkap pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman-Rita Agustina. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah cairan yang diduga bahan pembuatan vaksin palsu dan ribuan botol kemasan vaksin. Demikian Puspenkum Kejagung.(SUR).



No comments

Powered by Blogger.