120 Ton Pupuk Ilegal Disita Polisi Tanjung Priok
pupuk ilegal |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Polres
Pelabuhan Tanjung Priok menyita 120 ton pupuk tanaman ilegal, yang rencananya
diedarkan langsung ke daerah Pulau Jawa, Sumatera Utara, Riau, serta Aceh.
Namun hingga saat ini, polisi belum dapat menentukan tersangka, yang merupakan
produsen pupuk ilegal tersebut.
"Jadi pupuk-pupuk ini tidak sesuai akan
standar pupuk pada umumnya. Sehingga, pupuk-pupuk itu sendiri justru tidak
dapat membuat tanaman tumbuh dengan baik. Para petani yang membeli pupuk itu
pun mengalami kerugian," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung
Priok, AKP Dedi, Kamis (27/10/2016).
AKP Dedi melanjutkan,"Mengenai produsennya
hingga saat ini kami belum bisa menentukannya untuk dijadikan tersangka, karena
masih kami dalami dulu. Nanti diinformasikan kembali," kata AKP Dedi di
Halaman Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.
Dijelaskan AKP Dedi, pihaknya yang telah berhasil
menyita 120 ton pupuk tanaman ilegal, berawal mendapatkan informasi dari
masyarakat, terkait adanya peredaran pupuk ilegal yang tak sesuai dengan
standar komposisinya.
"Jadi kami dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Priok pada Senin (10/10/2016), sekira pukul 02.00 WIB, mengamankan dua
container meratus ukuran 20 feet. Didalamnya ada 48 ton pupuk yang diduga
ilegal. Pupuk yang bermerk NPK Plus Ponskha itu kami sita dan memeriksa dua
orang saksi, antara lain M selaku sopir, dan YM selaku seorang karyawan dari
perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)," papar AKP Dedi.
AKP Dedi mengatakan, diketahui pupuk seberat 48
ton itu, diakui kedua saksi merupakan milik dari perusahaan yang bersangkutan
dan yang masih dalam penyelidikan. Pupuk tersebut, diketahui dari daerah
Sukabumi, dan akan diedarkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang dikirim
melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan kapal KM Oriental.
"Lalu, pada Kamis (13/10/2016) sekira pukul
04.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok, kami kembali
mengamankan 72 ton pupuk yang dimuat di tiga container ukuran 20 feet. Ada tiga
saksi, KSD, RSD, SHD, yang merupakan sopir truk, dan ID yang merupakan karyawan
EMKL yang langsung kami periksa di lokasi," ungkap AKP Dedi.
Ia mengakatan, pupuk-pupuk tersebut rencana akan
diedarkan ke daerah Bengkulu, melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Ditotal, kata
AKP Dedi, ada 120 ton pupuk yang diduga ilegal berhasil disita oleh pihaknya.
"Pupuk-pupuk itu sendiri sudah diperiksa
pihak Pusat Laboratorium Forensik. Ternyata hasilnya tidak sesuai dengan
standar komposisinya. Lalu sampai saat ini tersangka belum kami tentukan dan
masih dalam penyelidikan. Namun, kasus ini pun terbukti pelaku telah
memproduksi, dan mengedarkan pupuk tanpa izin yang sah," ujar AKP Dedi
kembali.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, antara lain
1 Unit Truk Trailler bernopol B9564SEH, 1 Unit Truk Trailler bernopol B9563SEH,
1 Unit Container Meratus nomor MRTU 2197199/ 20 Feet berisikan 24 ton pupuk NPK
Plus Ponska, 1 Unit Container Meratus nomor MRTU 2126955/ 20 Feet berisikan 24
ton pupuk NPK Plus Ponska.
Selanjutnya 1 Unit Truk Trailler bernopol
B9498UEL, 1 Unit Truk Trailler bernopol B9496UEL, 1 Unit Truk Trailler bernopol
B9584UEJ, 3 Unit Container ukuran 20 feet berisikan masing-masing 24 ton,
sehingga ditotal ada 72 ton. dan 3 lembar surat jalan.
Dikatakan AKP Dedi, pelaku usaha tersebut akan
dijerat dengan pasal, Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 113 Jo Pasal 57
ayat (2) UU nomor 7 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen.Demikian humas
PMJ menerangkan.(SUR).
No comments