Soal Google, Menkeu Lakukan Berbagai Upaya Agar Bayar Pajak Sesuai Peraturan.
Menkeu Srimulyani. |
Jakarta,
BERITA-ONE.COM-Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui untuk masalah pajak dengan
Google Asia Pasific dengan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat
elektronik memang merupakan suatu persoalan yang dihadapi semua negara.
Namun
Sri Mulyani menegaskan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai peraturan
perundang-undangan yang ada Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan
atau aktivitas yang menggunakan online atau menggunakan platform e-commerce itu
merupakan subjek pajak di Indonesia.
Tentu
saja, lanjut Menkeu, wajib pajak bisa saja melakukan argumen berbeda. “Tapi ini
adalah negara Republik Indonesia dimana kami memiliki Undang-Undang
Perpajakan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor
Presiden, pekan lalu
Kalau
ada suatu perbedaan, lanjut Menkeu, tentu bisa dilakukan apakah secara
bilateral atau melalui mekanisme peradilan perpajakan.
Menkeu
menjekaskan, kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut
Badan Usaha Tetap (BUT), dan itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi
mereka merupakan objek pajak di Indonesia.
Diakui
Menkeu, bahwa isu pajak Google ini adalah isu yang memang masih sangat banyak
sekali di banyak negara juga menjadi suatu persoalan yang tidak mudah.
Namun
Menkeu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, agar kegiatan-kegiatan ekonomi yang berada
di Republik Indonesia dan dimiliki oleh Wajib Pajak Indonesia, dia melakukan
kewajibannya membayar pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada di
Republik ini.
Sebelumnya
Ditjen Pajak menyatakan, penyedia layanan internet Google Asia Pasific sebagai
BUT sejak April 2016. Atas statusnya itu, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk
melakukan pemeriksaan awal.
Humas
Seskab menyebutkan, namun pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura
mengirimkan surat penolakan. Alasannya, Google merasa tidak seharusnya dianggap
memiliki BUT, sehingga tidak seharusnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan soal pajak.(SUR).
No comments