Segera Dicairkan Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 10,345 Triliun.
Uang yang akan segera turun.
|
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Setelah
sempat melakukan penundaan penyaluran dengan alasan penghematan, pemerintah
melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan isyarat akan
segera menyairkan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 10.345.858.969.000,00
(sepuluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus lima puluh
delapan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Isyarat Menkeu untuk mencairkan Dana Alokasi
Khusus Fisik itu terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:
139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, yang ditandatangani
oleh Menteir Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 September 2016. PMK
ini juga telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian
Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 20 September 2016 itu juga.
Disebutkan dalam PMK itu, Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik sebesar Rp 10,345 triliun itu terdiri atas: 1. Subbidang jalan dan
jembatan; 2. Subbidang irigasi; 3. Subbidang pasar; dan 4. Subbidang kesehatan.
Selain itu, dalam PMK itu disebutkan adanya
Kekuaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2015 sebesar
Rp 573.515.071.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus lima
belas juta tujuh puluh satu ribu rupiah).
Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana
dimaksud, Menteri Keuangan meminta Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian DAK
Fisik pada pendapatan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dicairkan Bertahap
Dalam PMK Nomor: 139/PMK.07/2016 itu disebutkan,
bahwa Penyaluran Tambahan DAK Fisik dilaksanakan persubbidang secara bertahap
dengan ketentuan sbb: a. Paling cepat pada September 2016 setelah kepala daerah
penerima Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik menyampaikan dokumen kepada Dirjen
Perimbangan Keuangan.
Tahap II paling cepat pada Oktober 2016 setelah
Kepala Daerah penerima Dana Alokasi Khusus menyampaikan laporan realisasi
penyerapan dan capaian output kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap
I kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.
Tahap III paling cepat bulan November 2016 setelah Daerah penerima Dana Alokasi Khusus menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output kegiatan kegiatan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahap II kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.
“Dokumen persyaratan disampaikan dengan ketentuan, penyaluran tahap I paling lambat minggu kedua September 2016; penyaluran tahap I paling lambat minggu kedua Oktober 2016; dan penyaluran tahap III paling lambat minggu kedua Desember 2016,” bunyi Pasal 3 ayat (3 a,b,c) PMK tersebut.
Menurut PMK ini, penyaluran Tambahan Dana Alokasi
Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara bertahap dengan rincian:
a. Tahap I sebesar 30% dari pagu alokasi; b. Tahap II sebesar 30% dari pagu
alokasi; dan c. Tahap III sebesar 40% dari pagu alokasi.
Adapun penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk
penyelesaian atas kekurangan penyaluran Dana Alokasi Khusus tahun anggaran
2015, menurut PMK ini, dilaksanakan secara sekaligus sebesar 100% dari pagu
alokasi.
“Penyaluran dilakukan paling cepat bulan
September 2016,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PMK tersebut.
Ditegaskan dalam PMK ini, tambahan Dana Alokasi
Khusus Fisik sebagaimana dimaksud digunakan untuk kegiatan yang mendukung
prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2016 sesuai dengan
kewenangan daerah, yang meliputi: infrastruktur dan sarana/prasarana jalan,
jembatan, kesehatan, irigasi, dan pasar.
Penggunaan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik
sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, harus dilaksanakan oleh Daerah sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2016.
Humas Kemenkeu mengatakan,peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 139/PMK.07/2016 itu. (SUR).
No comments