Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, Mantan Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka Kasus E-KTP
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk
pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket
penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara
nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan
minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR (Direktur Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri) sebagai tersangka.
Tersangka IR selaku Mantan Plt Dirjen Dukcapil
Kemendagri atau selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Kepala Satuan
Kerja Pusat, bersama kawan-kawan dan tersangka S, diduga secara bersama-sama
telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket
penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek
sebesar 6 triliun rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar
1,1 triliun rupiah.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal
2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.( SUR).
No comments